NASIONAL

Wow, Sengketa Internal Blue Bird: Purnomo Gugat Mintarsih Rp160 Milia

195
×

Wow, Sengketa Internal Blue Bird: Purnomo Gugat Mintarsih Rp160 Milia

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Jakarta  swarabhayangkara.com – Konflik internal di tubuh PT Blue Bird kembali mencuat ke publik. Purnomo, salah satu direktur perusahaan, menggugat Mintarsih, yang juga menjabat direktur, dengan tuntutan sebesar Rp160 miliar. Gugatan ini mencakup pengembalian gaji dan klaim pencemaran nama baik.

Gugatan tersebut meliputi dua tuntutan utama:

1. Pengembalian gaji sebesar Rp40 miliar, yang menurut Purnomo didapatkan Mintarsih tanpa kontribusi yang memadai.

2. Ganti rugi pencemaran nama baik sebesar Rp100 miliar, yang dituduhkan mencoreng reputasi PT Blue Bird di mata masyarakat, pelanggan, dan pihak perbankan.

Adanya gugatan itu, Mintarsih menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa gaji adalah hak karyawan yang tidak dapat diminta kembali, sesuai dengan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan. “Saya telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk mendesain sistem komputer Blue Bird dan menyeleksi karyawan. Namun, hak saya tidak dihormati,” tegas Mintarsih.

Ia juga mempertanyakan dasar putusan pengadilan yang lebih mengutamakan kesaksian satu orang, Diana Movari Dewi, sekretaris pribadi Purnomo, dibandingkan sembilan saksi lainnya yang mendukung Mintarsih.

Riwayat Konflik Blue Bird
Konflik ini bermula dari pembagian pengelolaan antara PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird Tbk. Mintarsih mengungkapkan bahwa banyak fasilitas dari PT Blue Bird Taxi dialihkan untuk mendukung PT Blue Bird Tbk, yang akhirnya berkembang pesat, sementara grup taksi Pusaka justru stagnan dan sebagian bangkrut.

Sejarah sengketa juga mencatat adanya dugaan intimidasi, termasuk penganiayaan terhadap pendiri ketiga, upaya penculikan Mintarsih, hingga penggelapan gaji dan dividen Mintarsih sejak 1986 hingga 2001. “Dividen dan gaji saya dari PT Blue Bird Taxi tidak pernah dibayar, sementara perusahaan baru yang didirikan, PT Blue Bird Tbk, justru berkembang pesat,” ujar Mintarsih.

Protes ke Mahkamah Agung
Mintarsih saat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menyatakan dirinya melakukan perbuatan melawan hukum. “Putusan ini tidak adil dan didasarkan pada klaim yang tidak terbukti. Saya akan terus memperjuangkan hak saya,” katanya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, tidak hanya karena jumlah gugatan yang fantastis tetapi juga karena kompleksitas konflik internal yang berlarut-larut di perusahaan transportasi besar ini.

Nvank