HUKRIM

 “SPASI Desak Hentikan Kriminalisasi Advokat, Bebaskan Tony Budidjaja dari Tuntutan”

281
×

 “SPASI Desak Hentikan Kriminalisasi Advokat, Bebaskan Tony Budidjaja dari Tuntutan”

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Jakarta  swarabhayangkara.com – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap Tony Budidjaja, S.H., LL.M., seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. SPASI meminta pihak-pihak terkait membebaskan Tony dari segala tuntutan pidana yang dinilai melanggar hak imunitas advokat.

Kasus ini bermula dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada 2009, yang memerintahkan PT Sumi Asih untuk melunasi kewajibannya kepada Vinmar Overseas, Ltd. Saat menjalankan tugasnya, Tony melaporkan pihak lawan atas dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP terkait penghalangan sita eksekusi. Ironisnya, laporan ini berbalik menjadi tuduhan laporan palsu dan fitnah terhadap dirinya.

Menurut SPASI, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan hak imunitas kepada advokat saat menjalankan tugasnya. “Kriminalisasi ini menciptakan preseden buruk bagi profesi advokat dan mengancam kebebasan penegak hukum dalam memberikan pembelaan hukum,” ujar Bernard Sitompul dari SPASI.

Tony juga mengungkapkan bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya. Gugatan praperadilannya ditolak karena Jaksa Penuntut Umum langsung melimpahkan perkara ke pengadilan, meskipun terdapat permohonan gelar perkara dari Kejaksaan Agung.

SPASI menegaskan pentingnya prinsip peradilan yang adil (fair trial) dalam kasus ini. Koordinator SPASI, Lalu Sumran, menyoroti Pasal 16 UU Advokat yang melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata atas tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas profesinya. “Kasus ini mencederai fungsi advokat sebagai penegak hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tegasnya.

SPASI berkomitmen mengawal proses persidangan untuk memastikan keadilan dan transparansi. Mereka juga meminta Komisi Yudisial memantau persidangan dan memastikan tidak ada intervensi terhadap jalannya peradilan.

Tony Budidjaja dijadwalkan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda mendalami dugaan kesaksian palsu yang diberikan saksi-saksi. SPASI berharap kebenaran materiil dapat terungkap melalui proses hukum yang adil dan profesional.

Ncank Mail