DAERAH

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Ponpes Ponpes Manba’ul Huda masuk ke tahap Penyidikan.

315
×

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Ponpes Ponpes Manba’ul Huda masuk ke tahap Penyidikan.

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Cilacap | swarabhayangkara.com |Pejalanan panjang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Ponpes Manba’ul Huda di dusun Kalipada,masuk babak baru,yaitu naik ke tahap penyidikan.

Hal mana dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Polresta Cilacap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor : SPDP/143/XII/RES.1.4/2024 Reskrim.

JJ kakek korban sebagai pelapor kemarin tgl 10 Desember 2024 diminta menyerahkan barang/surat pernyataan damai antara dirinya dengan AN yang diduga pelaku ke pihak penyidik unit PPA Polresta Cilacap.

Setelah selesai menyerahkan surat pernyataan dirinya diminta menandatangani surat tanda penyitaan dan penerimaan,dan sekaligus saat itu menerima surat tembusan pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP).

Awak media menjumpai pelapor dan menanyakan progres laporannya,dia menyampaikan bahwa hari ini diminta menyerahkan surat pernyataan damai dan pemeriksaan ulang serta menandatangani berkas.

“Hari ini saya diminta menyerahkan surat pernyataan damai,diperiksa ulang dan menandatangani surat surat mas,termasuk merima surat SPDP.
Saya berdua dengan saudara yang merupakan saksi”.Jelasnya.

Ketika ditanya apakah diduga pelaku(AN)sudah menjadi tersangka,dia menjawab kurang tahu.
“Tidak tahu itu mas,AN jadi tersangka atau belum”.Tegasnya.

Awak media juga menanyakan keberadaan korban,dia mengatakan bahwa korban ada di temanggung,mesantren(mondok).
“Cucu saya tidak mau tinggal di kampung,trauma dan malu”.Tambahnya.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) adalah babak baru kasus RP,yang tadinya di penyelidikan naik menjadi tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.

Awak media menelusuri ke bagian penyidik.Dari penyidik di informasikan bahwa betul kasus masuk ke penyidikan,tapi belum menentukan tersangka.
“Betul kasusnya naik ke penyidikan dari penyelidikan,tetapi belum menentukan tersangka”.Jelasnya.
Swara Bhayangkara juga menanyakan apakah masih lama menetapkan tersangka.Penyidik menjelaskan proses sedang berjalan.
“Proses sedang berjalan,kita tunggu bersama sama,kita harus bersabar,kita juga lagi serius menangani”.Tandasnya.

Perlindungan terhadap tumbuh dan berkembangnya anak wajib mendapatkan jaminan dari negara.
Maka ketika ada perbuatan yang mengabaikan atau melanggar hak hak anak,harus dikenakan sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatannya,merujuk pada undang undang perlindungan anak(UU NO 17 Thn 2016).