MANOKWARI, swaranhayangkara.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinusy mengucapkan Dirgahayu Hari Anti Korupsi Se Dunia ke-11, tanggal 9 Desember 2024 dan juga sekaligus mengingatkan semua pihak terkait Thema ; “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”.
Yan Warinussy mensuport para abdi hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi di Tanah Papua serta Kepolisian Daerah (Polda) di Tanah Papua agar konsisten guna menyelesaikan sejumlah dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah ada pada tahap penyelidikan dan atau penyidikan sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Provinsi Papua Barat, terdapat beberapa khasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai menjadi tunggakan kerja dari Kejaksaan Negeri Manokwari, seperti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik Tahun Anggaran 2023.
Perkara tersebut sudah pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dan juga di Kejaksaan Negeri Sorong yang terdapat kasus dugaan Korupsi Dana Alat Tulis Kantor dan Bahan Cetakan Tahun Anggaran 2017.
hingga kini khasus tersebut belum ada kepastian yang jelas tentang Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang sudah lebih dari 5 (lima) tahun.
Sedangkan di Kepolisian Resort (Polres) Teluk Bintuni terdapat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Jalan Simei – Obo Tahun Anggaran 2022 yang sudah pada tahap penyidikan dan sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka. Sedangkan khasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Operasional Dalam Lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 yang sudah pada tahap penyelidikan. Kemudian ada juga khasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Penijauan Kembali (PK) revisi dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dikerjakan oleh Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbanda) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 42 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ini mendesak Aparah Penegak Hukum segera menindak lanjuti proses penegakan hukum khasus khasus tersebut diatas hingga dapat menyeret para oknum yang diduga bertanggungjawab secara hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A.