Jakarta, swarabhayangkara.com – Polemik buruknya penerapan hukum di Indonesia kembali mencuat, sebagaimana diungkapkan Sebastian Pompe dalam bukunya Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Hal serupa terulang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana hakim praperadilan menolak permohonan 5 anak usaha Duta Palma Grup terkait proses penyitaan oleh Kejaksaan Agung.
Hakim praperadilan menolak permohonan tersebut dengan alasan aspek formil dan materiil tidak terpenuhi, meskipun kuasa hukum pemohon, Razhari, SH, MH, C.Med, telah menyampaikan bukti-bukti yang mengungkap prosedur penyitaan yang diduga melanggar hukum.
“Hakim hanya mengutip sepenggal dalil, tanpa melihat fakta persidangan secara keseluruhan, termasuk berbagai kesalahan prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Razhari dalam rilisnya.
Masalah Penyitaan Uang Rp 5,1 Triliun
Permasalahan bermula ketika Kejaksaan Agung langsung mengambil alih uang Rp 5,1 triliun yang terkait kasus Surya Darmadi, tanpa mematuhi putusan inkracht sebelumnya. Dalam putusan tersebut, Rp 2,2 triliun dari uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar kerugian negara akibat perbuatan anak usaha Duta Palma.
Lebih jauh, penyitaan juga dilakukan terhadap aset yang tidak berkaitan langsung dengan tersangka, termasuk:
Aset anak usaha lain dan pihak ketiga.
Rumah pribadi yang ditempati Kejaksaan tanpa proses penyitaan.
Pemblokiran rekening bank anak usaha lain, yang berdampak pada ribuan karyawan dan guru yang belum menerima gaji sejak bulan lalu.
Razhari menilai tindakan Kejaksaan Agung tidak mengedepankan asas kemanfaatan hukum. “Seharusnya Kejaksaan Agung menggunakan hati nurani dan akal sehat dalam melaksanakan tugasnya, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini memunculkan keresahan di kalangan pekerja dan masyarakat yang terdampak. Ribuan karyawan dan guru mengalami kesulitan akibat pemblokiran aset dan rekening. Masyarakat kini berharap Kejaksaan Agung memperbaiki pendekatan hukum yang lebih humanis dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat perlunya reformasi sistem hukum Indonesia agar mampu menjunjung keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ncank Mail







