Serdang Bedagai, 18/1 (MSB) – Terjadi dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 102044 yang berlokasi di Desa Sei Bulu Panglong. Informasi ini disampaikan oleh Jona Manullang, Ketua Komite Sekolah SDN 102044, kepada tim media pada tanggal 17 Januari 2025.
Menurut Jona Manullang, selama hampir dua tahun menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, dirinya tidak pernah diberitahu maupun dikonfirmasi terkait penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selama periode tersebut, tidak sekalipun dimintai tanda tangan terkait penerimaan maupun pengeluaran dana BOS.
Jona Manullang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Sekolah SDN 102044, S. Panjaitan, yang dianggap tidak menghargai keberadaannya sebagai Ketua Komite Sekolah.
“Apa arti jabatan saya sebagai Ketua Komite jika pihak sekolah, terutama Kepala Sekolah, tidak pernah melibatkan saya dalam pengelolaan dana BOS? Tanda tangan saya sebagai Ketua Komite sama sekali tidak dihargai,” ujar Jona Manullang.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Tim media telah mencoba meminta tanggapan dari Kepala Sekolah SDN 102044, S. Panjaitan, terkait pernyataan Jona Manullang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.
Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat dana BOS merupakan bantuan yang sangat vital untuk mendukung operasional sekolah, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan. Diharapkan pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan adanya audit serta transparansi dalam pengelolaan dana BOS di SD Negeri 102044.
Laporan ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana pendidikan demi menciptakan sekolah yang bersih dan berkualitas.
(Sahat M Sinaga)