Cilacap | swarabhayangkara.com (12/2/25).Berkas penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di ponpes Manba’ul Huda dusun Kalipada desa Pamulihan kecamatan Karangpucung yang kemarin dinyatakan P.19, sekarang telah lengkap P.21 setelah dilengkapi oleh tim penyidik., tersangka AN telah ditahan di lapas kelas IIB Cilacap.
Informasi tersebut sampai ke tim swarabhayangkara.com setelah awak media mengkonfirmasi ke penyidik lewat sambungan telpon. Dari penyidik disampaikan bahwa AN tadi siang telah di serahkan ke Kejari,dan oleh pihak kejaksaan langsung dibawa ke lapas.
“Ya,tadi tersangka kami serahkan ke pihak Kejari karena berkas sudah dinyatakan P.21,setelah administrasi cukup kemudian tersangka dibawa ke Lapas Cilacap”.Jelasnya.
Tugas kami dalam perkara ini selesai,sekarang pihak kejaksaan yang mengambil alih penanganannya”Tambahnya.
Untuk melengkapi informasi swarabhayangkara. com mendatangi Kejaksaan Negeri Cilacap menggali keterangan secukupnya.
Dan dari pihak Humas disampaikan bahwa tersangka atas nama AN baru saja dibawa ke Lapas menggunakan mobil tahanan.
“Kurang lebih satu jam yang lalu tersangka diantarkan ke Lapas dengan menggunakan mobil khusus,mobil tahanan”Jelas tim Humas.
“Untuk selanjutnya tinggal nunggu proses persidangan,dan pihak kejaksaan akan segera menyiapkan jaksa penuntut”Tambahnya.
Kita sebagai warganegara senantiasa berharap hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.