Bandung, swarabhayangkara – Perdebatan sengit terjadi antara kuasa hukum inisial H, D. Hasidah S. Lipung, S.H., M.H., dengan penyidik Polres Jakarta Selatan terkait penjemputan kliennya untuk pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Peristiwa ini berlangsung di Bandung dan menimbulkan ketegangan, mengingat klien H memiliki jadwal sidang keesokan harinya.
Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan atas langkah penyidik yang tiba-tiba menjemput klien mereka tanpa pemberitahuan yang cukup.
“Surat penyampaian agenda sidang sudah kami sampaikan sebelumnya. Tapi kenapa klien kami justru dijemput paksa malam ini, padahal besok harus menghadiri sidang?” ujar D. Hasidah S. Lipung sebagaimana dalam rilisnya.
Mereka mendesak agar pemeriksaan ditunda untuk memberi kesempatan kliennya membuktikan kebenaran melalui jalur hukum yang tepat.
Penetapan Tersangka Tanpa Surat Panggilan?
Menurut kuasa hukum, klien mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada surat panggilan terlebih dahulu. Mereka menilai kasus ini memiliki unsur keperdataan yang perlu diuji sebelum diproses secara pidana.
“Klien kami dituduh atas pencairan cek yang seharusnya baru bisa dilakukan jika progres proyek mencapai 30%. Saat ini, progres baru mencapai 14,9%, tetapi cek sudah dicairkan. Ini jelas tidak sesuai dengan perjanjian,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Polres Jakarta Selatan untuk meminta klarifikasi dan pendataan ulang terkait perkara ini.
Upaya Hukum dan Permohonan Restorative Justice
Tim hukum H juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum mendapat respons dari pihak kepolisian.
“Kami berharap perkara ini bisa diselesaikan melalui jalur RJ, sebagaimana yang diatur dalam sistem hukum. Namun, hingga kini, penyidik belum memberikan fasilitas untuk itu,” tambah D. Hasidah S. Lipung.
Kasus ini juga berkaitan dengan gugatan wanprestasi yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Bdg diajukan oleh PT. Pilar Kreasi Mandiri terhadap PT. Dinamis Anugrah Nusantara dan telah dijadwalkan sidang mediasi pada 19 Februari 2025.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kehadiran klien mereka dalam sidang ini sangat penting untuk membawa bukti perjanjian asli.
“Jika klien kami tidak hadir, ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan dan berdampak pada gugatan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Jakarta Selatan terkait alasan penjemputan klien inisial H yang dilakukan mendadak sebelum jadwal sidang.
NMC