HUKRIM

Eksekusi Hukum di Tangerang: Pengadilan Sita Aset PT Hechuan Indonesia Senilai Rp7 Miliar

472
×

Eksekusi Hukum di Tangerang: Pengadilan Sita Aset PT Hechuan Indonesia Senilai Rp7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Tangerang, swarabhayangkara  – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan eksekusi penyitaan terhadap aset milik PT Hechuan Indonesia pada Kamis (20/2/2025), setelah perusahaan tersebut gagal membayar ganti rugi senilai Rp7,09 miliar kepada PT Sierra Mandiri Distribusindo.

Eksekusi ini dilakukan di Komplek Pergudangan Royal Kosambi, Kabupaten Tangerang, berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Proses penyitaan melibatkan dua gudang milik PT Hechuan Indonesia yang nantinya akan dilelang oleh pengadilan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari kebakaran yang menghanguskan properti milik klien PT Sierra Mandiri Distribusindo. Setelah melalui proses hukum panjang, pengadilan menetapkan bahwa PT Hechuan Indonesia bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan diwajibkan membayar ganti rugi.

Meskipun sudah mendapatkan peringatan melalui proses aanmaning (peringatan eksekusi), PT Hechuan Indonesia tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela. Akibatnya, pihak penggugat mengajukan permohonan eksekusi untuk memastikan pembayaran dilakukan.

Proses Eksekusi Berjalan Lancar

Juru Sita PN Tangerang, Didi Purwanto, memimpin langsung proses penyitaan yang berlangsung tanpa hambatan. Muhammad Pakil Manjuda, kuasa hukum PT Sierra Mandiri Distribusindo, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Proses sita eksekusi berjalan dengan lancar. Selanjutnya, aset yang disita akan dilelang untuk menutupi kewajiban pihak yang kalah,” jelasnya.

Namun, pihak tergugat masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum lelang dilakukan. Jika mereka membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan, eksekusi akan dihentikan, dan penyitaan akan dicabut.

Keadilan Hukum Ditegakkan

Eksekusi ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia tetap berfungsi dalam menegakkan keadilan dan memastikan hak-hak pihak yang dirugikan terpenuhi. Dengan langkah ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

NMC