Jakarta, swarabhayangkara – Kementerian Agama secara resmi merilis daftar nama jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1446 H/2025 M. Sebanyak 16.305 jemaah telah menyelesaikan proses pelunasan, memastikan seluruh kuota haji khusus tahun ini telah terisi.
Pelunasan dilakukan dalam dua tahap, dengan 14.467 jemaah menyelesaikannya pada tahap pertama yang berlangsung dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Sementara itu, 1.838 jemaah lainnya melunasi pada tahap kedua yang berlangsung dari 14 hingga 21 Februari 2025.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, publikasi daftar ini merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas Kemenag. Jemaah yang telah melunasi dapat mengecek namanya dan memastikan bahwa mereka termasuk dalam daftar keberangkatan tahun ini.
Selain merilis daftar nama, Kemenag juga menetapkan prosedur penggantian bagi jemaah yang telah melunasi tetapi menunda atau membatalkan keberangkatan. Aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Syarat dan Prosedur Penggantian Jemaah Haji Khusus
Jika ada jemaah yang menunda keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus, PIHK dapat menggantikannya dengan syarat sebagai berikut:
- Penggantinya merupakan jemaah haji khusus dengan nomor urut berikutnya dalam daftar PIHK yang sama.
- Penggantinya sudah memiliki nomor porsi dan telah terdaftar setidaknya sejak 22 Januari 2025.
Proses penggantian harus melalui pelaporan resmi ke Kemenag dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- PIHK melaporkan jemaah yang menunda keberangkatan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
- PIHK mengajukan permohonan penggantian jemaah dengan melampirkan surat pernyataan dari jemaah atau ahli waris serta surat tanggung jawab mutlak dari PIHK.
- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
- Jika permohonan disetujui, data akan dikonfirmasi dalam sistem SISKOHAT.
- Jika PIHK tidak memiliki pengganti, kuota dapat dialihkan ke jemaah lain berdasarkan urutan nomor porsi dalam database SISKOHAT.
Pengajuan penggantian hanya berlaku satu kali, kecuali bagi jemaah yang sakit, sedang bertugas, atau menjalani proses hukum dengan bukti dokumen resmi.
Proses pengajuan penggantian jemaah dibuka mulai 24 Februari hingga 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB dan dapat dikirimkan melalui email ke subditpihk@kemenag.go.id.
Kemenag menegaskan bahwa seluruh PIHK harus mengikuti Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 terkait tata cara pengisian kuota haji khusus dan wajib menyampaikan informasi ini kepada para jemaah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaksanaan haji khusus 2025 berjalan lancar dan transparan.
NMC