DAERAHEkonomi

Bantuan Sembako Non Tunai  (BPNT) Bermasalah,Tidak Tepat Guna.

262
×

Bantuan Sembako Non Tunai  (BPNT) Bermasalah,Tidak Tepat Guna.

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Cilacap,swarabhayangkara ,com.(2/3/25). BPNT Kepanjangan dari Bantuan Pangan Non Tunai sekarang tidak baik baik saja bahkan yang terjadi di lapangan sangat bermasalah/amburadul.

Bagaimana tidak,bantuan yang tujuan dan manfaatnya antara lain untuk memberikan gizi seimbang,menanggulangi kemiskinan,dan mencegah terjadinya  stunting (permensos no 5 thn 2021),namun kenyataannya jauh panggang dari api

Keamburadulan itu bermula dari keluarnya surat Menteri Sosial RI No: S-171/MS/BS/2023,perihal Penyaluran Bantuan Sosial Sembako,dimana mekanisme non tunai dirubah menjadi mekanisme tunai.

 

Didalam surat itu dijelas tegaskan bahwa berdasarkan rekomendasi DPR komisi VIII dan hasil rapat bersama terkait evaluasi e-warung disimpulkan bahwa e-warung menjadi bancakan oknum oknum,maka e-warung perlu dibubarkan sehingga KPM bisa Melaku penarikan tunai.

Kebijakan Itu Diterapkan,Ternyata Fakta Dilapangan Tidak Sesuai

Setelah kebijakan itu diterapkan,ternyata fakta dilapangan membuktikan bahwa pelaksanaan program sembako pada tataran pemanfaatan tidak tepat guna(hasil pantauan swara bhayangkara dalam beberapa periode pencairan).

Mayoritas KPM membelanjakan uang bantuan sudah tidak lagi memperhatikan/mempedulikan tujuan dan manfaat program sembako diadakan.

 

KPM  membelanjakan uang bantuan semaunya sendiri,digunakan untuk bermacam macam,ada yang untuk bayar hutang,beli pulsa listrik,beli pulsa hp,bayar sekolah dan ada yang untuk belanja barang konsumtif,contohnya untuk beli busana/pakaian bahkan untuk beli perhiasan.

Seperti hal tersebut diatas mestinya bukan yang dikehendaki pemerintah,tapi itu yang terjadi di masyarakat KPM.

Petugas lapangan tidak mampu berbuat banyak karena keterbatasan personal dan perangkat dalam melakukan pengawasan untuk memastikan bantuan tepat guna.

Mestinya kebijakan Mensos tentang BPNT dengan mekanisme tunai dilengkapi dengan kebijakan/perangkat yang lebih teknis agar bisa mengawasi dalam  pelaksanaan dan memastikan bahwa bantuan yang disalurkan tunai tetap dibelanjakan bahan pangan supaya tercukupi gizi seimbang bagi KPM.

Tetapi kebijakan/perangkat yang lebih teknis itu tidak ada sehingga akibatnya bantuan tidak tepat guna,karena penerima manfaat cenderung menggunakan semaunya sendiri.

 

Maksud hati Pemerintah (Mensos) membunuh tikus dilumbung e-warung dengan membubarkannya,tetapi justru tikusnya muncul dimana mana.

Mestinya tikusnya saja yang dibunuh,bukan lumbung(e-warungnya) yang dibakar.

Tikus yang di lumbung mati,sementara yang di sawah menari nari.

 

Itulah kebijakan yang salah ambil dengan serampangan,tanpa dengan pertimbangan yang matang.

 

Bambang P