Jakarta, swarabhayangkara – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pengajuan kenaikan jabatan akademik bagi dosen di Rumpun Ilmu Agama untuk Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor). Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi pakptk.kemenag.go.id dan dibagi ke dalam tiga periode sepanjang 2025.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron, menegaskan bahwa dosen yang belum memenuhi syarat pada periode peralihan 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali.
“Kami mengajak seluruh dosen untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Sahiron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kenaikan Jabatan
Pengajuan kenaikan jabatan akademik tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni:
– KMA 828 Tahun 2024
– Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6237 Tahun 2024 tentang SOP Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama
– Keputusan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi No. 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan dan Pengembangan Karier Dosen
Dosen yang ingin naik ke jabatan Lektor Kepala maupun Guru Besar wajib memenuhi syarat akademik sesuai ketentuan terbaru.
Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan 2025
Persiapan Dosen untuk Kenaikan Jabatan
Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan diharapkan mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan kunjungi: Pengajuan Kenaikan Rumpun Ilmu Agama 2025.
NMC