DAERAHHUKRIM

Oknum Kepala Sekolah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur

235
×

Oknum Kepala Sekolah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Cilacap – swarabhayangkara.com – Kabar kelakuan bejad yang diduga Oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Cimanggu Kab.Cilacap tersebut menggeparkan Masyarakat, setelah terjadi penggerebegan sebuah mobil Inova mencurigakan yang terparkir dipinggiran kampung dusun Nambo Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu sekitar pukul 20.30 WIB(11/3/25).

Ditemukan sepasang laki perempuan, yang laki laki orang dewasa dengan inisial D sementara yang perempuan masih anak anak inisial R. Mengejutkan sekali, diduga laki laki tersebut adalah seorang kepala sekolah dan anak perempuan tersebut adalah mantan muridnya di SMP dulu.

Hal tersebut diketahui setelah wajah kedua sejoli tersebut diketahui warga yang mengerumuni.

Dicurigai telah terjadi perbuatan tidak senonoh karena pada waktu digrebeg si laki laki dalam keadaan celana lepas sletting dan ditemukan tisu basah beraroma sperma.

Setelah diduga pelaku(D) dibawa ke rumah pak RT dan di interograsi mengaku bahwa tisu basah itu miliknya bekas mengelap sperma. Tidak selang lama di rumah pak RT kemudian dibawa ke Polsek diiring iring warga.

Untuk memperoleh kejelasan informasi dari kabar tersebut tim swarabhayangkara.com meluncur ke rumah korban(17/3/25)tetapi pintu rumah tertutup rapat, kosong tidak ada orang yang dirumah. Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya sempat awak tanya dan menjawab tidak tahu entah kemana orangnya. Baru setelah ditanya tentang penggerebegan tindak asusila dia memberikan ulasan sekadarnya.

“Kami sangat terkejut mas dengan adanya peristiwa malam itu,kok bisa bisanya seorang guru dengan muridnya,di bulan puasa lagi!.

Kejadian itu memalukan dan mencoreng nama baik kampung.

Warga berharap Oknum kepala sekolah  tersebut harus ditindak tegas,pecat sebagai guru perbuatannya sangat tidak terpuji “Ujarnya.

Ketika ditanya tindak lanjut penanganannya,orang tersebut mengatakan bahwa saat itu D dibawa ke Polsek berikut barang bukti .

“Waktu itu pelaku dibawa ke Polsek Cimanggu berikut barang bukti berupa tisu basah untuk bahan penanganan lebih lanjut. Kami masyarakat tidak ingin terulang peristiwa semacam itu,polisi harus bertindak tegas dan hukum seberat beratnya”Tambahnya.

Di hari yang sama(17/3/25) awak media mendatangi sekolah dimana R menimba ilmu dan D dulu mengajar yaitu salah salah satu SMP swasta di Kecamatan Cimanggu bermaksud menemui Kepala Sekolah tuk konfirmasi,namun yangt bersangkutan tidak ada.

Karena para guru lgi sibuk mengajar juga,Wartawan swarabhayangkara.com ditemui petugas sekurity. Darinya diperoleh informasi bahwa Kepala Sekolah lagi keluar,R tidak masuk dan D sudah dikeluarkan dari yayasan setelah kejadian yang lalu.

“Kepala Sekolah tidak ada mas dan guru lgi mengajar semua,dan perlu kami sampaikan bahwa R tidak masuk mungkin karena faktor psykhologis dan D sudah di outkan dari yayasan,sekarang dia bukan orang kami lagi,dan di sekolahan dia sudah bukan Kepala Sekolah lagi”Jelasnya.

Sedangkan ketika ditanya nasib R di sekolahan dia menjawab tidak tahu. “R masih tetap  murid kami,hanya sekarang belum masuk,mungkin ada beban psykhologis”Tambahnya.

Dari SMP awak media meluncur ke Kapolsek,lagi lagi kurang beruntung, Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak sedang di kantor mungkin dinas luar.

Kepada petugas yang ada mencoba konfirmasi tetapi petugas tidak bisa memberikan jawaban detail karena bukan kewenangannya.

“Kebetulan pak Kapolsek dinas luar,begitu pula pak Kanit Reskrim, jika teman teman media mau konfirmasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual,tunggu beliau beliau datang,kami tidak punya kewenangan menjelaskan”Tegasnya.

Rasa penasaran untuk mendapatkan informasi detail,awak media mencoba menghubungi ayah kandung atau saudara korban, namun sampai berita ini diturunkan belum bisa tersambung.

Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur adalah tindak pidana yang bersifat khusus,untuk itu penanganannya harus secara khusus juga,karena didalamnya ada hak hak anak yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara dalam kelangsungannya,baik itu dalam tumbuh dan berkembang secara jasmaniah maupun  rokhaniah( UU NO 17 THN 2016)