Cilacap – swarabhayangkara.com (22/3/25). Sebelumnya masyarakat merasa senang Karena jalan yang tadinya banyak lobang menjadi halus rata, itu yang sempat terjadi di Proyek jalan desa Karanganyar-Karanggintung kecamatan Gandrungmangu kab.Cilacap dengan dana BANPROP 2024,
Namun apa yang dirasakan warga tidak berlangsung lama,pasalnya sudah sekitar satu bulan jalan yang tadinya halus mulus sekarang porak poranda,jalan yang tadinya hitam beraspal menjadi jalan tanah permukaannya.
Tidak hanya itu jalan berobah menjadi berlumpur permukaannya ketika turun hujan.
Hal itu mengakibatkan susah dilewati baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat.
Kerusakan jalan tersebut akibat aktifitas pengangkutan material tanah yang dilakukan oleh perusahaan penambang PT Cirata Cilacap.
BANTUAN SIA SIA RAKYATPUN KECEWA
Jalan yang di bangun dengan dana negara tersebut maksud dan tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan petani.
Tetapi apa dikata,jalan yg semestinya mensejahterakan rakyat itu sekarang menyengsarakan rakyat,dan hanya menguntungkan sekelompok orang.
Masyarakat yang akan lalu lalang dan petani yang akan mengangkut hasil panen tidak bisa menggunakan kendaraanya ketika turun hujan,jalan jadi berlumpur.
Bantuan negara itu sia sia masyarakat tidak
bisa memanfaatkannya.
Mengapa pemerintah desa bisa mengijinkan jalan desa itu untuk lalu lintas angkutan tambang
Alasan klasik adalah karena perusahaan sudah ada ijin,itu jawaban kades ketika awak media menanyakan di kantornya(19/3/25).
“Perusahaan sudah lengkap ijinnya dan sudah ada sosialisasi”Katanya.
Dia menambahkan bahwa akan ada kompensasi terhadap warga yang punya tanah,serta akan ada perbaikan jalan di akhir kegiatan tambang”Tambahnya.
Ditanya kapan akan berakhir dan berapa lama menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu silahkan tanya ke pihak PT”Pungkasnya.
KEBIJAKAN SERAMPANGAN.
Ketidak tahuan kades tentang waktu dan akhir kegiatan adalah bukti ketidak seriusannya dalam managemen pemerintahan dalam pengelolaan wilayah.
Dan pemberian ijin jalan desa untuk kegiatan lalu lintas angkutan penambangan adalah kebijakan yang serampangan,tidak memperhatikan regulasi yang ada(UU NO 2 THN 2022 tentang Jalan)
Ditegaskan bahwa wewenang mengatur,membangun dan mengawasi jalan desa adalah Pemerintah Kabupaten.
Dan juga jalan desa adalah jalan kelas tiga(III),kapasitas penyangga bebannya terbatas.
MASYARAKAT MERANA
Hancurnya jalan desa tersebut membuat masyarakat dan petani kehilangan jalan yang diidam idamkan.
Mengeluh dan merana karena jalannya sulit,tidak bisa mengangkut hasil panennya jika turun hujan.
Hal itu terkonfirmasi oleh wartawan ketika menemui beberapa masyarakat yang tidak mau disebut namanya.
“Iya mas,saat ini kami sulit berkendaraan apalagi ketika turun hujan,jalan liciin sekali karena permukaannya berubah menjadi tanah.
Kemarin ada beberapa warga yang mau ngangkut hasil panen tapi tidak bisa”Tuturnya.
Ditanyakan keinginannya mereka mengharapkan jalan normal seperti dulu,kegiatan tambang bikin jalan sendiri.
“Penginnya jalan bagus seperti dulu,dan perusahaan bikin jalan sendiri tidak mengganggu kepentingan warga”Imbuh mereka.
Kebijakan pemberian ijin pemanfaatan jalan sudah diambil oleh desa,dan kerugian negara tidak boleh terjadi.
Artinya desa yang sudah memberikan peluang pemakaian jalan kepada perusahaan,harus mengembalikan dana negara yang dipergunakan untuk membangun jalan tersebut.
Kalau tidak,keuangan negara rugi.
Karena jalan dibangun untuk kesejahteraan rakyat malah untuk keuntungan pihak lain.
Ingat pasal 2 ayat 1 UU Tipikor,”Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara adalah perbuatan korupsi”.
Bambang P