Cilacap – swarabhayangkara.com – Viralnya berita pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur seoarang siswi SMP swasta di Cimanggu kabupaten Cilacap sudah masuk ke tahap penyidikan. Awalnya pelaporan di Polsek Cimanggu,namun pada akhirnya diambil alih oleh unit PPA Polresta Cilacap.
Informasi tersebut didapat tim MSB ketika awak media menghubungi ke unit PPA melalui sambungan telepon.”Ya betul,kasus pelecehan seksual yang kemarin ditangani Polsek Cimanggu diambil alih oleh unit PPA Polresta Cilacap (22/3/25).
Dengan pertimbangan biar proses lebih cepat,karena Polsek Cimanggu masih kekurangan personil untuk menangani kasus semacam itu. Disini unit PPA personil lebih lengkap,termasuk ada personil Polwan menangani/memeriksa anak dibawah umur”.Tegasnya.
“Sekarang sudah masuk ke penyidikan, tidak lama lagi akan ada pemanggilan para saksi termasuk korban”.Tambahnya. Diwaktu yang sama MSB menemui paman korban M Sutarwo di rumahnya( Jumat 21/3/25).
Darinya diperoleh informasi bahwa ayah kandung dan keluarga sepakat kompak kasusnya akan dituntaskan secara hukum bukan secara kekeluargaan,keadilan harus ditegakkan.Harus ada efek jera bagi pelaku dan hak hak anak harus dilindungi oleh negara.
“Keluarga kompak bahwa kasusnya harus diselesaikan secara hukum bukan secara kekeluargaan,tidak seperti ayah tirinya(DM) kemarin,enak saja”.Tuturnya.”Pihak sekolahan harus menjamin kelangsungan belajarnya dan negara harus menjamin perlindungan menurut hak haknya”Tuturnya pula.
Menurut informasi yang M Sutarwo dapat bahwa ayah tirinya(DM) juga tidak setuju kalau Koban(R) divisum. “Itu DM ayah tiri korban tidak setuju kalau R divisum,itu maksudnya apa.Ini menimbulkan kecurigaan bagi kami,jangan jangan ada keterlibatan dengan kasus ini,pihak kepolisian harus memeriksa DM dengan seksama”Pungkasnya.
Saat itu tim juga bermaksud menemui DM dan korban R,tetapi belum berhasil. Korban informasinya belum bisa ditanya terkait kasus yg sedang ditangani,masih bungkam. Hal ini harus menjadi perhatian serius dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak,agar membantu memperlancar tugas kepolisian. Sampai berita ini diturunkan awak media juga belum bisa menemui yang diduga pelaku,karena belum mendapatkan informasi cukup tentang keberadaannya.
Hak Anak
Anak wajib mendapatkan jaminan perlindungan oleh negara dalam tumbuh dan berkembang secara normal dan wajar merujuk UU NO 35 Thn 2014 sebagaimana diubah dengan UU No 17 Thn 2016 tentang Perlindungan Anak.
Bambang P