DAERAHHUKRIM

Dengan tegas Jaksa Penuntut Umum, Kasus Pelecehan Seksual Di Ponpes Manba’ul”ul Huda Naik Ke Tahap Penuntutan

56
×

Dengan tegas Jaksa Penuntut Umum, Kasus Pelecehan Seksual Di Ponpes Manba’ul”ul Huda Naik Ke Tahap Penuntutan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Cilacap Jateng,Swara Bhayangkara.com(28/3/25).Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Ponpes Manba’ul Huda dusun Kalipada desa Pamulihan kecamatan Karangpucung kabupaten Cilacap masuk kebabak baru naik ke tahap penuntutan.

Kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih enam bulan sejak pelaporan, berdasar Surat Tanda Pengaduan Polisi Nomor: STTPP/346/IX/2024/SPKT/Polresta Cilacap,tertanggal 20 September 2024.

Harapannya Dengan naiknya kasus tersebut ke tahap penuntutan,berarti proses pemeriksaan terhadap para pihak telah selesai.

Informasi pengajuan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) kepada AN terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap pada Rabu tanggal 26 Maret 2025 dengan nomer perkara Nomer 51/Pid.Sus/2025  dilansir dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Cilacap.

Dalam surat tuntutannya jaksa menuntut terdakwa AN dalam perkara ini dengan hukuman delapan(8)tahun penjara dan denda 100 juta rupiah (subsider enam bulan kurungan) Untuk mempertegas informasi awak media mencoba menemui Humas Pengadilan Negeri Cilacap,tetapi karena sedang sibuk belum bisa ditemui.

Selain itu wartawan mencoba menemui Jaksa Penuntut,namun hanya bisa ketemu dengan staf,darinya diperoleh informasi bahwa tadi ada sidang dengan terdakwa AN.

“Betul tadi ada sidang kasus Pecehan seksual dengan terdakwa AN,tapi sidangnya tertutup,dan lebih jelasnya nanti silahkan ditanyakan ke Jaksa Penuntut dan pihak pengadilan negeri”Ungkapnya.

Melalui sambungan Whats Aap MSB mencoba menghubungi jaksa penuntut,namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. Penegakkan hukum terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,menjadi perhatian khusus oleh negara.

Karena masa depan anak untuk tumbuh dan berkembang harus dijamin dan dilindungi(UU NO 17 Thn 2016 tentang Perlindungan Anak)

 

Bambang P