HUKRIM

Polresta Serkot Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Mutilasi

145
×

Polresta Serkot Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Mutilasi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Serang, 21/4 (MSB) – Polresta Serkot telah mengungkap kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap korban SA (19) yang ditemukan di dalam hutan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 18 April 2025. Tersangka MY (23) dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sejumlah bagian tubuh korban telah ditemukan dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan otopsi dan pencocokan DNA keluarga. Personel Polresta Serkot masih mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.

Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY karena melakukan perbuatan keji terhadap pacarnya. Tersangka MY memiliki pengalaman memotong ayam, sehingga ia terbiasa memegang golok.

Menurut pengakuan tersangka, ia terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya karena korban mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggungjawaban, sedangkan MY enggan menikahi SA. Tersangka juga mengaku telah berhubungan intim dengan korban sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.

Polresta Serkot akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan kesehatan jiwa tersangka melalui tes psikologis.

(rilis)