Bangkalan, 25/4 (MSB)- LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) mengajukan surat laporan ke Polres Bangkalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Laporan ini diajukan setelah LSM GBB menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan APBDes tahun 2024 di Desa Banyuajuh. Beberapa temuan yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi adalah pengaspalan dan pembuatan kolam ikan darat.
Tim Investigation Nasional MSB yang melakukan investigasi menyatakan bahwa LSM GBB berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dan positif dalam melakukan sosial kontrol kepada aparatur pemerintah khususnya di Kabupaten Bangkalan.
Dengan adanya laporan ini, LSM GBB berharap agar Polres Bangkalan dapat melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan korupsi di Desa Banyuajuh. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membersihkan tata kelola anggaran desa di Kabupaten Bangkalan dan khususnya di Kecamatan Kamal.
(Eeng)