Oleh: Rioberto Sidauruk
Ketua DPP HAPI/ Pemerhati Hukum Ekonomi Kerakyatan dan Peneliti Industri Strategis
Sudah saatnya Indonesia berhenti menjadi penonton dalam pertarungan besar perdagangan dunia. Dunia kini diramaikan oleh unilateralisme dan proteksionisme yang menciptakan ketidakpastian global. Jika kita hanya diam dan bersikap reaktif, industri nasional akan terus tertinggal dan menjadi korban dari permainan negara-negara besar.
Unilateralisme — negara bertindak semaunya sendiri tanpa menghormati tatanan global — telah merusak keadilan perdagangan. Proteksionisme — menutup pintu untuk kompetisi sehat — semakin memperparah keadaan. Lihatlah bagaimana Amerika Serikat di bawah Donald Trump secara sepihak menaikkan tarif baja dan aluminium. Ini bukan lagi sekadar kebijakan; ini serangan terbuka terhadap semangat globalisasi yang adil.
Indonesia tidak boleh naif. Proteksi buta terhadap sektor-sektor strategis seperti baja, farmasi, dan elektronik hanya akan menciptakan industri “gemuk tapi rapuh.” Jika tidak diimbangi dengan deregulasi yang mendorong inovasi dan efisiensi, kita hanya membangun benteng pasir di tengah badai global.
Maka dari itu, beberapa regulasi usang harus segera kita rombak:
- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian harus diperbaharui untuk mendorong industri berbasis inovasi, bukan sekadar pabrikasi massal.
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu diperkokoh untuk menghadapi brutalnya unilateralisme dan proteksionisme.
- Perpres No. 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional sudah tidak cukup tajam untuk era digitalisasi dan ekonomi hijau.
- UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 harus dioptimalkan lebih serius, terutama dalam penyederhanaan perizinan dan penguatan investasi teknologi.
Belajarlah dari kegagalan proteksi beras di era 2000-an. Bukannya menguat, petani kita justru terjebak dalam siklus produktivitas rendah. Konsumen menjerit, harga melambung. Proteksi tanpa reformasi adalah bom waktu!
Jika kita terlena, dalam jangka panjang Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi produk asing. Investasi menurun, ekspor stagnan, industri kita lumpuh. Kita bukan hanya menghadapi kompetisi biasa, tetapi peperangan inovasi dan kecepatan.
Apa yang harus dilakukan?
Pertama, perlindungan selektif dan temporer. Lindungi industri yang betul-betul punya potensi global, bukan semua sektor tanpa prioritas. Setiap proteksi harus punya tenggat waktu dan rencana exit yang jelas.
Kedua, kuatkan industri hulu. Bangun pabrik bahan baku sendiri, kurangi ketergantungan impor. Berikan insentif bagi investasi di sektor ekstraktif dan manufaktur dasar.
Ketiga, sinkronisasi perdagangan dan industri. Diplomasi perdagangan harus berani dan cerdas: buka pasar baru, tuntut perlakuan adil, dan negosiasikan transfer teknologi. Jangan hanya jadi pengekor dalam forum internasional seperti WTO dan RCEP.
Keempat, revolusi sumber daya manusia. Pendidikan vokasional harus disesuaikan dengan kebutuhan industri masa depan. Dorong inkubasi startup berbasis teknologi. Luncurkan program “Making Indonesia 4.0” yang nyata, bukan hanya slogan.
Kelima, diversifikasi ekspor. Hentikan ketergantungan pada ekspor komoditas mentah. Fokus pada produk bernilai tambah seperti elektronik, farmasi, dan ekonomi kreatif.
Integrasi kebijakan industri nasional dengan perdagangan internasional bukan lagi pilihan, melainkan keharusan hidup. Kita harus berhenti bermental korban. Ini saatnya Indonesia menyerang balik dengan strategi cerdas: proteksi selektif, deregulasi berani, diplomasi progresif, dan investasi besar-besaran di inovasi.
Perubahan global bukan kiamat bagi Indonesia. Ini peluang emas untuk melompat jauh lebih tinggi. Jika kita berani keluar dari zona nyaman, mengubah regulasi usang, dan menatap dunia dengan percaya diri, industri nasional Indonesia tidak hanya akan bertahan, tetapi juga memimpin.
Mari bergerak cepat, sebelum dunia meninggalkan kita lebih jauh! (r10)







