HUKRIM

Polisi tangkap 26 pengedar narkoba di Cirebon selama 2 bulan

20
×

Polisi tangkap 26 pengedar narkoba di Cirebon selama 2 bulan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Cirebon, 29/4 (MSB) – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap 26 orang tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas di daerah itu dalam operasi penegakan hukum selama 2 bulan terakhir pada Maret dan April 2025.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Selasa, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan merupakan pengedar aktif yang telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 1 bulan hingga 1 tahun terakhir.

“Seluruh tersangka kami tangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika maupun obat keras tanpa izin edar. Saat ini, mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, seperti sabu-sabu seberat 202,79 gram dalam bentuk 269 paket kecil dan empat paket sedang siap edar.

Selain sabu, kata dia, polisi juga menyita ganja seberat 39,18 gram, tembakau sintetis sebanyak 11,7 gram, dan 12.811 butir obat keras terbatas yang dijual tanpa izin edar.

“Penangkapan dilakukan di 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Totalnya ada 18 laporan polisi dari seluruh kasus yang diungkap,” katanya.

Eko menuturkan modus yang digunakan tersangka dalam menjual paket narkotika itu, yakni dengan sistem tempel atau menyimpan barang di lokasi tertentu lalu membagikan titik koordinat (maps) kepada pembeli.

“Sementara untuk obat-obatan keras tanpa izin edar, para tersangka menjualnya melalui media sosial secara daring dan mengantarkan barang langsung ke pembeli dengan sistem bayar di tempat (COD),” tuturnya.

Dia memastikan bahwa seluruh tersangka yang diamankan dalam kondisi tertangkap tangan saat melakukan transaksi, baik narkoba maupun obat ilegal tersebut.

Eko menyampaikan untuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tembakau sintetis serta ganja, mereka dijerat dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kemudian, lanjut dia, pengedar obat keras dikenakan Pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil kami sita, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucap dia.

(wan)