Cilacap ,Swara Bhayangkara.com 30/4/25. Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di pondok pesantren Manba’ul Huda dusun Kalipada desa Pamulihan kecamatan Karangpucung kabupaten Cilacap sudah berjalan hampir satu tahun.
Kasus itu terjadi di bulan Mei 2024 dan dipolisikan pada bulan September 2024.
Proses panjang berjalan, dan penantian itu sekarang sudah berakhir.
Senin 28 April 2025 Majelis hakim PN Cilacap telah memutuskan vonis terhadap AN selaku terdakwa dalam kasus tersebut dengan No perkara 51/Pid.sus/2025/PN Clcp.
Amar putusan majelis hakim antara lain sebagai berikut:
Yang pertama: Menyatakan terdakwa Ali Nurdin bin H.Dahirin telah terbukti secara Syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik.
Yang kedua:
Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun 6(enam)bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000(seratus juta rupiah) subsider enam bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meitri Listyoningrum SH.yaitu 8(delapan) tahun penjara dan denda Rp 100.000.000(seratus juta rupiah) subsider enam bulan kurungan.
Vonis hakim cukup bagus memenuhi rasa keadilan bagi korban,karena hampir memenuhi tuntutan JPU.
Flash back kebelakang.Traumatik yang ada pada korban cukup tinggi,sekarang korban tidak mau tinggal di kampungnya sendiri,beban mental yg cukup berat dia memilih pergi dari kampung mencari ilmu agama di pondok pesantren di kota Temanggung.
Wartawan MSB mencoba menemui kakek korban yang mengasuh dikampung waktu itu untuk dimintai tanggapan atas putusan hakim,tapi tidak ketemu.
Kebetulan ada tokoh masyarakat/pemuda yg bisa dimintai tanggapan.
“Masyarakat merasa lega bahwa hukum ditegakkan di negeri Cilacap ini,hukum betul betul tidak pandang bulu. Walaupun pelaku atau terdakwa adalah seorang ustad pengasuh pondok pesantren,tetap dihukum.
Kami berharap ini peristiwa pertama dan terakhir di bumi Pamulihan ini,mudah mudahan menjadi efek jera bagi kita semua”.Tandasnya.
Seorang praktisi hukum putra daerah Romli Wibowo S.H. juga menyatakan kegembiraannya ketika hakim membuat keputusan yang cukup bagus memenuhi rasa keadilan.
“Alhamdulillah putusan hakim keluar bagus,mudah mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Bahwa kita harus selalu taat dan tunduk pada hukum,dan tidak boleh membuat hukum sendiri.
Masyarakat harus pintar pintar menilai, mana yang harus dianut dan di hindari terkait dengan hukum.
Jangan karena orang terpandang,yang sejatinya salah tapi dibenarkan”Jelasnya.
Undang Undang No 17 Thn 2016 adalah produk hukum dalam mengupayakan dan memperkuat perlindungan anak,khususnya kekerasan seksual yang didalamnya ada tindak pencabulan terhadap anak.
Dengan memberikan sanksi yang lebih tegas akan meningkatkan efektivitas perlindungan anak di Indonesia.
Bambang P