Bengkulu, 02/5 (MSB) – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan dan pengurangan dasar pajak bagi masyarakat yang mengurus pajak kendaraan motor mereka.
“Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan keringanan dan pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam Surat Edaran tentang Imbauan untuk Melakukan Mutasi Kendaraan Bermotor ke Wilayah Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Rabu.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyebutkan hal itu sebagai langkah strategis dalam membantu rakyat, mengurangi beban masyarakat dari sisi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Tak cukup sampai di situ, surat edaran tersebut juga menjelaskan tujuan utama mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.
Sehingga, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun ini dapat terealisasi sesuai yang sudah dirancang.
Helmi juga menekankan pada bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu juga dapat menginformasikan imbauan terkait surat edaran tersebut kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Program bantu rakyat lainnya selain keringanan pajak, contohnya yakni program kesehatan gratis, ambulans gratis saru desa satu ambulans. Kemudian di sektor pendidikan Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan pendidikan yang tidak membebani masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan.
Di sektor pertanian dan perkebunan, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menyiapkan pencetakan sawah baru dan infrastruktur pendukung sebagai upaya penyiapan swasembada pangan, menjaga stabilitas harga komoditas hasil pertanian, dan juga memastikan harga sawit petani dibeli dengan harga layak.
(tendri)