DAERAH

Polisi tetapkan enam tersangka perusuh Hari Buruh di Semarang

21
×

Polisi tetapkan enam tersangka perusuh Hari Buruh di Semarang

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Semarang, 03/5 (MSB) – Polisi menetapkan enam orang yang diduga perusuh dalam aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada 1 Mei 2025, sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi di Semarang, Sabtu, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan atas 14 orang yang diamankan setelah aksi yang berakhir ricuh tersebut.

Ia menjelaskan kericuhan di penghujung aksi buruh pada 1 Mei 2025 tersebut bermula dari kehadiran kelompok beratribut serba hitam yang berbeda dengan aksi yang digelar oleh sejumlah elemen pekerja itu.

“Petugas melakukan kanalisasi, dua penanganan yang berbeda terhadap aksi saat Hari Buruh tersebut,” katanya.

 

Ia menyebut kelompok beratribut hitam yang datang pada sore hari tersebut diduga memang akan membuat rusuh di aksi Hari Buruh tersebut.

“Massa langsung membakar ban, melempari petugas, dan merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi,” katanya.

Kepolisian, lanjut dia, melakukan tindakan tegas dengan membubarkan massa yang anarkis tersebut.

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia, lima diantaranya merupakan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Semarang.

Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing MAS (22), KM (19), AadA (22), ANH (19), MJR (21), serta AZG (21).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi.

Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.

(joko)