Biak, 04/5 (MSB) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Supiori, Papua, lebih dominan memberikan sanksi teguran terhadap pelaku pelanggaran kendaraan bermotor di wilayah hukum setempat.
“Kami lebih kedepankan edukasi ke warga Supiori tentang tata tertib berlalu lintas,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Supiori Inspektur Dua Ruslan, di Papua, Minggu.
Dia mengatakan dalam berbagai patroli personel satlantas juga memeriksa kelengkapan kendaraan yakni surat izin mengemudi (SIM), penggunaan helm standar, serta kendaraan tidak menunggak pajak kendaraan bermotor.
“Dan pemilik kendaraan bermotor juga harus membayar asuransi Jasa Raharja tentang sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Ipda Ruslan mengatakan jika kedapatan belum membayar pajak, maka pihaknya menganjurkan pemilik melunasi pajak kendaraan di samsat.
“Dengan mengutamakan tindakan persuasif diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas di jalanan,” katanya.
Lebih jauh dia berharap, seluruh personel Satlantas Polres Supiori juga dapat mengikuti diklat atau kursus tentang tilang kendaraan, agar seluruhnya mendapatkan lisensi atau sertifikat untuk melakukan penilangan pelanggaran kendaraan bermotor.
“Kami harapkan warga Supiori tetap patuhi peraturan lalu lintas di jalan raya demi keselamatan berkendara,” kata Kasatlantas Ipda Ruslan.
(Rajab)