HUKRIM

Polisi tangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di Jakut

42
×

Polisi tangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di Jakut

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Jakarta, 14/5 (MSB) – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor berinisial MN(20), BD (33), SK(34), dan OY(23) yang beraksi di tiga lokasi Jakarta Utara.

“Pengungkapan kasus yang dilakukan di awal April hingga bulan Mei 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Khrisna Narayana saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

 

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 362 KUHP, pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Menurut dia kasus pencurian ini ada tiga lokasi, yakni pertama di Blok K8 Muara Angke Penjaringan pada (30/11) yang ditangkap pada Selasa (8/4) di kawasan Muara Angke.

 

“Pelaku yang ditangkap berinisial MN,” kata dia

Kejadian kedua, pelaku melakukan pencurian di Resto Apung Muara Angke Pluit Penjaringan pada (11/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku yang ditangkap berinisial BD dan SK,” kata dia.

 

Kejadian ketiga pencurian di Parkiran Gg Krapu 1 Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara pada Selasa (29/4) sekitar pukul 04.00 WIB

“Untuk kejadian ini pelaku yang ditangkap OY,” kata dia.

(Raali)