HUKRIM

Polrestabes Bandung ringkus 63 pengedar narkoba selama Mei 2025

39
×

Polrestabes Bandung ringkus 63 pengedar narkoba selama Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Kota Bandung, 20/5 (MSB) – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menyatakan berhasil meringkus 63 pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan selama Mei 2025.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan 63 tersangka itu berasal dari 46 kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.

“Total barang bukti yang kami bisa amankan, kurang lebih sabu seberat 741,29, tembakau sintetis 430,94 gram, ekstasi 381 butir, ganja 5.563,28 gram, psikotropika 144 butir, obat keras terlarang 31.458 butir, dan uang tunai kurang lebih Rp3 juta,” kata Budi dalam konferensi pers pengungkapan kasus, di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Budi mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata adalah mengedarkan serta menjual narkoba di wilayah Kota Bandung. Bahkan, sejumlah tersangka ada yang menjual secara daring.

“Jadi modus operandinya mereka rata-rata mengedarkan, menjual narkotika, dan juga untuk menjual obat keras terlarang bisa melalui online maupun perorangan,” kata dia.

Dia mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.

“Sedangkan khususnya Kota Bandung kami sangat komitmen untuk mencegah tawuran geng motor yang disebabkan oleh narkotika,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi mengatakan polisi juga telah berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas. Obat-obatan tersebut berhasil disita sebelum dikirimkan ke para penjual yang ada di Kota Bandung.

“Kami ambil dari pengedar ya, pengedar yang akan masuk mendistribusi, menyuplai ke warung-warung di Kota Bandung. Jadi sebelum bisa menyuplai, sudah bisa ditangkap. Jadi memang masih jumlahnya lebih besar untuk obat-obat keras terbatas ini,” kata dia.

Dia menambahkan, saat ini kasus obat keras menjadi perhatian jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Sebab menurutnya, obat tersebut menjadi salah satu terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Bandung.

“Banyak digunakan oleh anak-anak muda khususnya pada saat tawuran ataupun malam hari yang ujungnya menjadi gangguan Kamtibmas,” katanya.

(ujang)