Jakarta, swarabhayangkara.com – Praktik tambang emas ilegal di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Investigasi terbaru mengungkap dugaan keterlibatan mengejutkan dari seorang oknum anggota DPRD Muratara aktif berinisial Iw.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rawas XIV, Andika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menugaskan Polisi Kehutanan (Polhut) untuk melakukan patroli di kawasan pascatambang milik PT Dwina Nusantara Sumatera (DNS), yang diketahui telah merambah kawasan hutan lindung. Patroli tersebut dilakukan pada Senin (19/5/2025).
“Patroli dilakukan karena ada indikasi pelanggaran di wilayah eks PT DNS, dan kami temukan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung,” ujar Andika dalam rilisnya.
Meskipun PT Tembang Rawas Energi (TRE), perusahaan yang disebut sebagai pengelola tambang saat ini, belum mengantongi izin operasional resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS), aktivitas penambangan diketahui tetap berlangsung. Bahkan, sejumlah alat berat tampak masih beroperasi di lapangan.
Menurut Andika, kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan c, dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, hasil patroli yang dipimpin oleh Polhut Aidil Fitri, SH, menemukan adanya aktivitas perusahaan yang diduga ilegal. Di lokasi, ditemukan enam warga negara asing, satu orang juru bicara, serta empat tenaga kerja lokal yang sedang melakukan pengambilan sampel material tambang.
“Mereka mengaku sedang mengambil sampel isi bumi. Aktivitas tersebut telah kami dokumentasikan dalam bentuk rekaman video,” jelas Andika.
Karena perusahaan belum mengantongi izin resmi untuk mengelola kawasan hutan tersebut, KPH Rawas XIV menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Saat di konfirmasi, anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara), Iwansah, menegaskan bahwa tidak terdapat namanya di komisaris PT Tembang Rawas Energi dalam dokumen resmi perusahaan tersebut. Pernyataan ini disampaikannya untuk menjawab isu yang beredar di masyarakat terkait struktur kepengurusan perusahaan tambang tersebut.
“Tidak ada, itu bukan nomor komisaris PT Tembang Rawas Energi. Secara hukum, mereka sudah memiliki bukti proses IUP dari Kementerian ESDM Minerba, dan mereka juga belum melakukan kegiatan operasional,” ujar Iwansah.
Ia juga menyarankan pihak-pihak yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut untuk langsung menghubungi Kemal, yang disebutnya sebagai pihak yang mengurus urusan ESDM perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Iwansah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mencantumkan nama seseorang dalam pemberitaan atau dokumen resmi. “Sangat berhati-hati menyantumkan nama orang kalau tidak ada hitam di atas putih. Mereka juga punya hak sebagai putra daerah untuk mengurus izin agar tidak dianggap ilegal,” ujarnya.
Menurut Iwansah, jika material tambang berupa perak di wilayah tersebut memang masih tersedia, maka potensi pembukaan lapangan kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muratara bisa tercapai.
Terkait izin operasional, PT DNS diketahui memiliki IUP yang berlaku hingga tahun 2031. Saat ini, IUP tersebut sedang dalam proses pengalihan ke PT Tembang Rawas Energi melalui mekanisme modifikasi izin (modi).
“Setelah proses selesai di kementerian, barulah dilaporkan ke tingkat Provinsi dan Kabupaten. Saat ini proses itu sedang berjalan, bahkan sudah ada pembayaran ke negara. Saya juga sudah melihat bukti kuitansi pembayaran IUP-nya,” pungkas Iwansah seraya menegaskan bahwa Kemal Afika itu sebagai Komisaris PT Tembang Rawas Energi sekaligus juga karyawan PT DNS sebagai supervisor Komrel dan Deplopment.
NMC