DAERAH

2PAM3 Buka Layanan Pengaduan Masyarakat di Mimika, Fokus Awasi Maladministrasi Pelayanan Publik

167
×

2PAM3 Buka Layanan Pengaduan Masyarakat di Mimika, Fokus Awasi Maladministrasi Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Timika,  swarabhayangkara.com – Lembaga 2PAM3 (Kelompok Peduli Pencegahan dan Pengawasan Maladministrasi Masyarakat Mimika) resmi membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik di Kabupaten Mimika. Organisasi ini dibentuk langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Papua dan bertugas mengawasi serta menginvestigasi penyimpangan pelayanan publik di wilayah Papua Tengah.

“2PAM3 hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap banyaknya laporan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, terutama dari instansi pemerintahan yang mengelola anggaran negara,” ujar Ketua Umum 2PAM3, Antonius Rahabav, dalam keterangan resminya di Timika.

Berlokasi di Jl. Cendrawasih, Gedung Lemasa (Samping Lampu Merah Diana Mall), layanan ini terbuka untuk masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, pelayanan lambat, atau tidak adanya tindakan dalam sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pelayanan administrasi lainnya.

Menurut Antonius, pengawasan dilakukan mulai dari tingkat desa, BUMN, BUMD, kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Jika ditemukan indikasi maladministrasi, laporan akan diteruskan kepada Ombudsman RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Contoh Dugaan Maladministrasi

Antonius mencontohkan beberapa kasus maladministrasi yang sering dilaporkan masyarakat, antara lain:

  • Pasien di rumah sakit yang tidak mendapatkan penanganan medis secara cepat.
  • Pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK yang tersentralisasi di kota, tanpa menjangkau warga di daerah terpencil atau pinggiran.
  • Adanya pungutan liar di sekolah, pelabuhan, pasar, hingga dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
  • Penyalahgunaan anggaran proyek pemerintah di mana dana dicairkan sebelum pekerjaan selesai dan disimpan sementara di rekening perusahaan tertentu, yang kemudian diambil kembali setelah proyek rampung.

“Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan aturan dan masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Antonius.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

2PAM3 juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait lambatnya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan ketentuan, setiap laporan pidana yang masuk ke kepolisian atau kejaksaan seharusnya mendapatkan surat perkembangan hasil penyelidikan dalam waktu 31 hari. Jika hal ini tidak terjadi, maka masuk dalam kategori maladministrasi berlarut-larut.

“Apabila terbukti ada pelanggaran berat, kami akan rekomendasikan kasus tersebut kepada lembaga-lembaga berwenang seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Dengan hadirnya layanan pengaduan dari 2PAM3, masyarakat Mimika diharapkan lebih aktif melaporkan berbagai bentuk ketidakadilan dan penyimpangan dalam pelayanan publik demi terciptanya pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel.

HS