Badung, Bali, 18/6 (MSB) – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tiga terduga pelaku penembakan WNA Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung juga terlibat kasus penggelapan mobil.
Di Badung, Rabu, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali itu menjelaskan tersangka Darcy Francesco Jenson (37) berperan sebagai penyedia sarana yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan pembunuhan yaitu dengan menyediakan martil/hammer digunakan untuk membuka pintu villa dan menyediakan kendaraan yang digunakan para eksekutor.
Kendaraan tersebut diduga tidak dibayar dan ditinggalkan begitu saja di sebuah tempat di luar Bali usai ketiganya melakukan penembakan terhadap dua warga negara asing asal Australia.
Sementara itu, kata dia, tersangka Tupou Pasa Midolmore (27) dan Coskunmevlut (23) berperan membantu dalam melakukan penggelapan satu unit kendaraan bermotor Suzuki XL7.
Tupou Midolmore dan Coskunmevlut ditangkap di Singapura atas kerja sama antara Divhubinter Polri, NCB Interpol, Ditjen Imigrasi, beberapa kepolisian di Asia Tenggara.
Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Terkait dengan penembakan terhadap dua WNA Australia tersebut, pihaknya masih melakukan uji berbagai barang bukti untuk memperjelas kasus tersebut.
“Saat ini tim penyidik bekerja sama dengan Puslabfor Polri, Kedokteran Forensik dan para ahli melakukan pengolahan barang bukti yang telah kami temukan baik di TKP yaitu berupa selongsong peluru, proyektil, darah, martil, penutup wajah, kendaraan bermotor, maupun petunjuk lainnya seperti rekaman CCTV, riwayat perjalanan, dan lain sebagainya,” katanya.
Menurutnya, pihaknya akan mempertanggungjawabkan kasus tersebut secara formil dan materiil.
“Pembuktian secara scientific kami kedepankan dalam Pengungkapan kasus ini, sehingga dapat kami pertanggungjawabkan baik secara formil maupun materiil penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, dua orang WNA Australia diduga ditembak saat istirahat di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.
Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR dan Daniela, istri Sanar.
ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi sementara Sanar ditembak di dalam kamar.
(bayu)