NASIONAL

Bareskrim Polri musnahkan 25 ha ladang ganja di Nagan Raya Aceh

105
×

Bareskrim Polri musnahkan 25 ha ladang ganja di Nagan Raya Aceh

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Nagan Raya, 25/6 (MSB) – Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia bersama personel Polda Aceh dan Polres Nagan Raya melakukan pemusnahan ganja di areal seluas 25 Ha di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

“Ada delapan titik lokasi ladang ganja yang ditemukan dalam operasi ini,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh AKBP Benny Bathara didampingi Kasat Narkoba Iptu Very Syahputra dalam keterangan kepada ANTARA, Rabu.

Menurut kapolres, operasi ladang hanja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh tersebut tim Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Polres Nagan Raya dan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda Aceh.

Tim gabungan kemudian menemukan delapan titik ladang ganja dengan luas lahan sekitar ± 25 hektare yang tersebar di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh tim menemukan ladang ganja di lima titik dengan luas ladang ganja ditemukan di titik pertama seluas dua hektare dengan jumlah pohon ganja sebanyak 80 ribu batang.

Di titik kedua ditemukan ladang ganja seluas empat hektare dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 160 ribu batang, titik ketiga seluas lima hektare dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 200 ribu batang, titik keempat ditemukan dua hektare tanaman ganja sebanyak 80 ribu batang, serta di titik kelima ditemukan tiga hektare ladang ganja dengan jumlah tanaman sebanyak 120 hektare.

Kemudian di Desa Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh tim gabungan menemukan ladang ganja seluas sembilan hektare diantaranya titik pertama seluas empat hektare dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 160 ribu batang.

Di titik kedua ditemukan tanaman ganja di areal suas dua hektare dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 80 ribu batang, serta di titik ketiga ditemukan tiga hektare ladang ganja dengan jumlah tanaman sebanyak 120 ribu batang.

“ Ada pun rincian perkiraan dalam satu hektare ladang ganja terdapat 40 ribu barang ganja dikalikan 25 hektare yaitu sekitar satu juta batang ganja, dengan berat keseluruhan mencapai kurang lebih 200 ton,” kata Kasat Narkoba Iptu Very Syahputra menambahkan.

Semua ganja yang ditemukan tersebut telah dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polres Nagan Raya, Ditresnarkoba Polda Aceh dan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda Aceh.

Menurutnya, pemusnahan ladang ganja seluas 25 Hektar tersebut tidak dilakukan selama satu hari, namun pemusnahan ladang ganja tersebut telah berlangsung sejak tanggal 19-24 Juni 2025.

AKBP Benny mengatakan operasi pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan berdasarkan hasil penangkapan dua tersangka yaitu Yusni Warga Aceh Utara, dan Khairul warga Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan keterangan kedua tersebut, narkotika jenis ganja yang senelumnya di bawa berasal dari Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Setelah mendapatkan informasi tersebut ,Tim Bareskrim Polri menghubungi Kapolres Nagan Raya dan Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya untuk perbantuan personel melakukan pengecekan ladang ganja.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar, serta personil yang berangkat seluruhnya kembali dengan sehat dan selamat tanpa kendala apa pun,” demikian AKBP Benny Bathara.

(agam)