HUKRIM

Polresta Mataram panggil enam tersangka korupsi masker COVID-19

85
×

Polresta Mataram panggil enam tersangka korupsi masker COVID-19

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Mataram, 03/7 (MSB) – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memanggil enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun anggaran 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Kamis, mengatakan penyidik memanggil para tersangka untuk agenda pemeriksaan.

“Pekan depan mulai panggil. Nanti satu per satu diperiksanya,” kata Regi.

Perihal tersangka pertama yang akan menjalani pemeriksaan, ia enggan mengungkapkan ke publik dengan alasan strategi penyidikan.

“Nanti lihat saja,” ujarnya.

Adapun enam tersangka dalam kasus korupsi ini adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Wirajaya Kusuma yang kini menjabat Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB dan mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Empat tersangka lain adalah Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.

Untuk status salah seorang tersangka yang masih menduduki jabatan krusial di pemerintahan, yakni Wirajaya Kusuma, AKP Regi memastikan penyidik akan membuat tembusan surat panggilan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

“Biar nanti Pak Gubernur menunjuk langsung (tersangka) untuk hadir,” ucapnya.

Regi menambahkan pemberkasan kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 ini sudah masuk babak akhir penyidikan.

Seluruh saksi dengan jumlah 120 orang telah rampung dalam berkas. Begitu juga dengan keterangan ahli maupun hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

(ant)