NASIONAL

PN Jaksel gelar sidang tuntutan kasus judol pada Rabu ini

138
×

PN Jaksel gelar sidang tuntutan kasus judol pada Rabu ini

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Jakarta, 09/7 (MSB) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus situs judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu ini.

“Iya dilaksanakan hari ini, jamnya kurang lebih seperti biasa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan dengan nomor perkara 279/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL itu dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

Sejumlah terdakwa yang dihadirkan, yakni Denden Imadudin Soleh, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi dan Fakhri Dzulfiqar.

Lalu, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V. Radyka Prima Wicaksana.

Sebelumnya, nama Menteri Koperasi Budi Arie yang sebelumnya Menkominfo muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).

Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus laman (website) judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

(Hangky)