DAERAH

Kejari tangkap DPO terpidana kasus pangan di Lombok Timur

132
×

Kejari tangkap DPO terpidana kasus pangan di Lombok Timur

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Mataram, 10/7 (MSB) – Kejari Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan eksekusi penangkapan terhadap daftar pencarian orang (DPO) atas nama Toni Waluyo yang merupakan terpidana kasus penjualan pangan jenis soda yang diduga mengandung boraks pada 2023.

“Toni ditangkap di rumah kerabatnya di Tegalombo Desa Tanjung Rejo Margoyoso, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur Ugik Rikwanto dalam keterangan tertulisnya diterima di Mataram, Kamis.

Toni diketahui sebagai pemimpin komplotan pembuat pangan berbahan soda yang beroperasi di wilayah Lombok Timur. Para anak buahnya sudah ditangkap terlebih dahulu, namun Toni melarikan diri ke Kabupaten Pati.

“Terpidana selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati,” katanya.

Ia mengatakan alasan dilakukan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana tersebut karena yang bersangkutan merupakan terpidana kasus pangan berdasarkan putusan Pengadilan Nomor : 101/Pid.Sus/2023/PN Sel, tanggal 16 Oktober 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 191/PID.SUS/2023/PT MTR, tanggal 23 November 2023 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024, tanggal 19 September 2024.

“Terpidana Toni Waluyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pangan sebagaimana Pasal 141 Jo Pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atas perbuatannya tersebut terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan,” katanya.

Selain itu telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada terpidana dengan Surat Panggilan Pertama Nomor: B-4739 tanggal 19 November 2024, Surat Panggilan Kedua Nomor: B-4814 tanggal 25 November 2024 dan Surat Panggilan Ketiga Nomor: B-4862 tanggal 29 November 2024, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.

“Perkaranya ini merupakan perkara pidana umum dan perkara bulan Agustus 2023 dan status DPO-nya kami ajukan pada bulan Februari 2025,” katanya.

(alex)