Sampit, 11/7 (MSB) – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan, penindakan pelaku penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dilakukan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak lagi memberi toleransi.
“Sejauh ini kami sudah melaksanakan baik itu kegiatan preventif maupun represif, khususnya saat ini kami melaksanakan kegiatan represif karena kegiatan preventif yang bersifat imbauan sudah berulang kali kami laksanakan,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Jumat.
Maraknya kasus penjarahan TBS sawit menjadi perhatian serius aparat kepolisian, apalagi belakangan penjarahan tersebut juga merambah lahan sawit yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Resky mengungkapkan, dari Januari hingga saat ini pihaknya telah menangani lebih dari 50 kasus pencurian TBS sawit, di antaranya juga termasuk lahan sawit yang telah disita Satgas PKH.
Ia menyampaikan selama ini pihaknya telah gencar melaksanakan tindakan preventif seperti imbauan dan sosialisasi bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah atau pelanggaran sebelum hal itu terjadi.
Namun kasus penjarahan TBS sawit masih marak, sehingga kini pihaknya mulai menerapkan tindakan represif dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum.
“Kami sudah sering mengimbau masyarakat, tetapi jika masih nekat mencuri maka kami tidak akan segan untuk menindaknya,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kotim Rimbun menyambut baik dan mendukung komitmen Polres Kotim, apalagi menurutnya pencurian TBS sawit di Kotim sudah berlangsung terlalu lama sehingga perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi upaya Polres Kotim selama ini dan berangsur-angsur tegas melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menindak penjarah sawit yang ada di Kotim. Kami mendukung Polres Kotim untuk menindak siapa pun orangnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, Polres Kotim tidak perlu menoleransi pelaku penjarah TBS sawit meskipun mengatasnamakan warga lokal, sebab tindakan pencurian jelas salah.
Ia juga menyebut, penjarahan TBS sawit tidak hanya memberikan kerugian secara materiil tetapi juga berdampak pada iklim investasi dan kondusifitas daerah, sehingga sudah sepantasnya oknum tersebut ditindak tegas.
“Jangan beri toleransi lagi, karena ini menjadi permasalahan yang dapat mengganggu kondusif daerah maupun yang berinvestasi di daerah kita, di Bumi Habaring Hurung,” demikian Rimbun.
(wan)







