Sergai, 11/07 (MSB) – Polsek Firdaus Polres Sergai menindaklanjuti pemberitaan negatif yang beredar di media online tentang adanya aktivitas praktik judi jenis tembak ikan di sebuah bangunan Ruko di Dsn II Desa Kp. Keling Kec. Sei Rampah Kab. Sergai. Pada hari Rabu, 09 Juli 2025 sekira pukul 15.50 wib, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH beserta Tim Opsnal Polsek Firdaus untuk segera mendatangi lokasi dan melakukan tindakan hukum.
Sesampainya di lokasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Firdaus melihat gedung Ruko yang diduga tempat perjudian tembak ikan tersebut pintunya tertutup dan terkunci. Setelah melakukan pengecekan melalui sela-sela pintu angin gedung, tidak ditemukan adanya aktivitas judi tembak ikan di tempat tersebut. Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan tidak ditemukan benda atau alat yang merujuk pada perjudian.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus menghimbau kepada masyarakat setempat agar berani lapor apabila menemukan segala bentuk aktivitas praktik perjudian, dengan memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Firdaus. Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menambahkan bahwa pengecekan lokasi dilakukan berdasarkan pemberitaan melalui media online dan Polres Sergai akan selalu responsif terhadap setiap aduan masyarakat.
Polres Sergai berkomitmen untuk selalu responsif terhadap setiap aduan masyarakat, maupun pemberitaan dari jalur manapun terutama yang berkaitan dengan praktik-praktik ilegal seperti perjudian. Dengan demikian, Polres Sergai berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
(Sahat Sinaga)







