NASIONAL

Tunjangan Naik, Asa Guru PAI Kembali Bersemi

101
×

Tunjangan Naik, Asa Guru PAI Kembali Bersemi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Jakarta, swarabhayangkara.com — Di tengah derasnya arus zaman dan peliknya perjuangan para guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), secercah cahaya akhirnya memancar dari langit institusi yang menaungi ruh keagamaan bangsa: Kementerian Agama.

Cahaya itu menjelma dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, bak hujan berkah yang dinanti para pendidik agama di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.

Dengan tinta kepedulian, Menteri Agama Nasaruddin Umar menorehkan kebijakan baru yang menaikkan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN non inpassing dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. Tak hanya itu, pemerintah juga menjanjikan pembayaran rapelan kekurangan sejak Januari 2025, sebesar Rp500.000 per bulan. Seolah negara berkata: “Terimakasih atas sabar dan dedikasimu, wahai penjaga nilai.”

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag dalam nuansa penuh harap di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Seperti embun yang menyejukkan tanah gersang, keputusan ini menghidupkan kembali semangat para guru agama, mereka yang kerap berdiri di depan kelas dengan senyum penuh ikhlas, menyemai akhlak dan iman di antara buku dan papan tulis.

Tak hanya berhenti di sana. Pemerintah juga bergerak cepat. Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, memberi aba-aba tegas kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag dan Kabid PAI se-Indonesia: sebarkan kabar ini! Sosialisasikan hingga ke sudut-sudut kabupaten dan kota. Agar tidak ada satu pun guru yang tertinggal dari barisan penerima haknya.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” ujarnya lantang, menegaskan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam pencairan.

Dari balik ruang-ruang kantor pusat hingga pojok-pojok madrasah di daerah, gema ini disambut dengan doa dan syukur. Namun pekerjaan belum selesai. Direktur PAI, M. Munir, mengingatkan para guru untuk tetap proaktif, mengakses haknya, memahami juknis, dan terus menjalankan amanat profesi dengan sepenuh hati.

Sebab, guru PAI bukan hanya pengajar, tapi penuntun jiwa. Dan kebijakan ini adalah bentuk penghormatan negara atas peran mereka sebagai penyangga moral generasi bangsa.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandas Munir.

Kini, langit pendidikan agama tampak lebih cerah. Di bawahnya, para guru berjalan tegap, membawa secarik harapan baru—bahwa perjuangan panjang mereka mulai diganjar, bukan hanya oleh Tuhan, tapi juga oleh negara yang akhirnya mendengar.

NMC