Banjarmasin, 14/7 (MSB) – Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2025 akan menyasar para sopir kendaraan bermotor yang menggunakan nomor polisi (nopol) palsu yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Operasi Patuh Intan 2025 ini dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada 14 Juli sampai dengan 27 Juli,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Cuncun Kurniadi di Banjarmasin, Senin.
Kombes Pol. Cuncun mengatakan, petugas dalam operasi tersebut akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum dalam berlalu lintas terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan raya dan yang bersifat viral.
Pelanggaran lalu lintas yang bersifat viral dan menjadi atensi seperti kendaraan bermotor yang tidak menggunakan nomor polisi, dan plat nomor palsu.
Kemudian, melakukan pemantauan secara elektronik ETLE statis dan mobile dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas saat menggunakan kendaraan bermotor.
“Kegiatan Operasi Patuh Intan 2025 ini digelar untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ucap Cuncun saat memimpin apel gelar pasukan dalam operasi tersebut.
Selain itu, ujar Kapolresta, sasaran lain dalam kegiatan ini meliputi segala bentuk potensi gangguan nyata, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum pada saat dan setelah operasi
Untuk jenis kegiatan dalam operasi ini, Kapolresta Banjarmasin mengatakan menggunakan sistem pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) seperti pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
“Saya ingatkan kepada petugas di lapangan agar selalu bersifat edukatif serta humanis terhadap masalah serta didukung dengan kegiatan preventif,” ujar pria yang menyandang bunga teratai di pundaknya itu.
Sementara itu, dalam kegiatan penegakan hukum di operasi ini yaitu pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel, masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh minuman keras atau narkoba, melawan arus laju lintas dan pengendara yang melebihi batas kecepatan dalam berkendara.
Dalam amanat yang dibacakan itu, Kapolresta Banjarmasin kembali mengingatkan kepada personel yang bertugas yaitu utamakan keselamatan dalam melaksanakan tugas, pahami dan laksanakan cara bertindak sesuai dengan petunjuk dan arahan yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya, hindari tindakan yang kontra produktif serta arogan agar kehadiran Polantas dapat dirasakan oleh masyarakat, para perwira melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian yang melengkapi, terakhir laksanakan analisa dan evaluasi secara rutin agar berhasil sesuai target yang diinginkan.
(Rizal)







