Kendari, 16/7 (MSB) – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sebanyak 25,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari total pengungkapan sebanyak 80 kasus peredaran gelap narkoba di provinsi berjuluk Bumi Anoa itu, periode Januari-Juni 2025.
Kepala Polda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dari petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polda dan 15 Polres di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Ini 25,4 kilogram untuk sabu-sabu, belum lagi yang ganja, dan pil ekstasi 99 butir,” kata Didik Agung.
Dia menyebutkan, berdasarkan rincian dari pengungkapan tersebut, Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 19,8 kilogram. Kemudian Polresta Kendari sebanyak 1,6 kilogram sabu, Polres Konawe 73,8 gram, Polres Konawe Selatan 316 gram, dan Polres Konawe Utara 217 gram sabu-sabu.
“Lalu juga Polres Kolaka 2,2 kilogram sabu-sabu, Kolaka Utara 318 gram, Kolaka Timur 76 gram, Bombana 149 gram, Muna 353 gram, Baubau 154 gram, Buton 2 gram, Buton Utara 0,17 gram, Buton Tengah 1,28 gram, dan Polres Wakatobi 6,5 gram sabu-sabu,” ujarnya.
Didik Agung mengungkapkan dari hasil interogasi para tersangka yang ditangkap, pihaknya mendapatkan informasi jika mereka menjual barang haram tersebut sekitar Rp1,5 juta per gram, dengan estimasi dalam satu gram itu bisa digunakan sebanyak 10 orang.
Sehingga, menurutnya, dengan total barang barang bukti 25.421 gram sabu yang diamankan pihak kepolisian, maka estimasi Polda Sultra sudah mencegah penjualan sabu senilai Rp38,1 miliar.
“Ini baru Polda Sultra, belum lagi yang diamankan BNNP Sultra,” ungkap Didik Agung.
Dia menyampaikan hasil pengungkapan ini belum seluruhnya karena masih banyak bandar atau pengedar yang buron dan dalam pengembangan penyidikan.
Selain itu, Didik menuturkan dari laporan Indonesia Drug Report 2025 yang dirilis BNN RI, wilayah Sulawesi Tenggara masuk lima besar kategori rawan peredaran narkoba, disamping Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.
Ia menyampaikan dari pengakuan para pelaku, sasaran peredaran sabu di Sultra mayoritas berada di wilayah pertambangan.
“Kondisi itu tentu sangat berbahaya karena bisa mengancam masyarakat dan keluarga kita,” jelas Didik Agung.
Ia juga menyampaikan selain meningkatkan pencegahan melalui sosialisasi dan penangkapan pelaku pengedar sabu. Dibutuhkan pula komitmen seluruh aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pengedar dengan hukuman berat.
“Saya sudah menyampaikan kepada hakim bagaimana kita memberikan efek jera kepada pengedar kalau perlu kasi hukuman mati,” tambah Didik Agung.
(topan)