DAERAH

Polresta Bandarlampung musnahkan narkotika senilai Rp6,86 miliar

71
×

Polresta Bandarlampung musnahkan narkotika senilai Rp6,86 miliar

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Bandarlampung  , 18/7 (MSB) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp6,86 miliar hasil pengungkapan pada Mei 2025.

“Barang bukti itu terdiri dari sabu-sabu seberat 6.285,56 gram, 1.653 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi seberat 6,40 gram,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa nilai barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar, sedangkan nilai ekstasi dan serbuknya sekitar Rp661,2 juta, sehingga total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp6,86 miliar.

“Dari barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 60.200 jiwa berhasil diselamatkan. Sementara dari ekstasi, sebanyak 3.306 jiwa turut terselamatkan. Total keseluruhan jiwa yang berhasil diselamatkan melalui pengungkapan kasus ini berjumlah 63.506 orang,” kata dia.

Dia mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik bahwa seluruh proses penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam generasi muda serta masa depan bangsa. Untuk itu, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Bandarlampung,” kata dia.

Polresta Bandarlampung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kota Bandar Lampung yang aman dan bersih dari narkoba. Saya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, TNI, dan seluruh elemen masyarakat yang terus mendukung langkah-langkah kepolisian dalam penegakan hukum di bidang narkotika,” kata dia.

(Rizal)