Palu, 12/8 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk elpiji (LPG) 3 kilogram yang menyesuaikan harga sesuai jarak distribusi, yakni Rp20 ribu per tabung untuk jarak 0–60 kilometer.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 500.10.8.3/111/Ro.Ekon-G.ST/2025. HET itu menyesuaikan harga elpiji 3kg sesuai jarak distribusi.
“Elpiji 3 kg adalah program subsidi pemerintah pusat untuk masyarakat kurang mampu. Namun di lapangan, penggunaannya belum merata ke seluruh lapisan masyarakat,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Selasa.
Ia mengatakan penyesuaian HET dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi, memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Menurut dia, kuota elpiji 3 kg belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat Sulteng. Untuk itu, kata dia, Pemprov Sulteng telah mengusulkan penambahan kuota elpiji 3 kg ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 29 Juli 2025.
“Pemprov Sulteng telah mengirim surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 29 Juli 2025 untuk mengusulkan penambahan kuota. Keputusan penambahan kuota akan dilakukan pada November 2025,” katanya.
Ia melanjutkan bahwa Pemprov Sulteng juga mengusulkan pembangunan tambahan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota gencar menyosialisasikan HET baru, mencegah penimbunan dan memperketat pengawasan distribusi.
Ia juga mendorong masyarakat mampu beralih ke elpiji non-subsidi untuk menjaga ketersediaan bagi warga kurang mampu.
(benny)