Sergai, 14/08 – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers di Aula Patriatama, Rabu (13/8/2025), untuk mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, memimpin langsung rilis tersebut, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, SH, MH, serta sejumlah pejabat terkait dari Pemkab Sergai.
Dalam rilisnya, Kapolres memaparkan dua kasus terpisah yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Kasus pertama melibatkan tersangka MH (24), warga Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, yang merupakan sepupu kandung korban berinisial LR (15). Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/203/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 10 Juni 2025, perbuatan bejat tersangka dilakukan pertama kali pada 26 Mei 2025 di rumah nenek korban, dan kedua pada 8 Juni 2025 di rumah tersangka.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada 1 Agustus 2025 yang menyebutkan keberadaan tersangka di belakang Pasar Bengkel, Perbaungan. Tim Unit PPA Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH, berkoordinasi dengan Polsek Perbaungan dan berhasil menangkap MH di lokasi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Hasil tes urine menunjukkan MH positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasus kedua menjerat tersangka TH (37), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, NS (8). Berdasarkan laporan LP/8/264/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 26 Juli 2025, peristiwa terjadi pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk di Lingkungan VIII Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Aksi pelaku terbongkar setelah istrinya memergoki pelaku bersama korban di gubuk dengan tirai tertutup.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka melarikan diri ke Provinsi Riau. Tim Sat Reskrim mengejar hingga ke Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan berhasil mengamankan tersangka pada 11 Agustus 2025. Barang bukti berupa pakaian korban turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku, terlebih jika pelaku adalah orang dekat atau keluarga korban. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
Kapolres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban. “Dengan melapor, masyarakat membantu kami menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Dinas P2KBP3A Sergai Dr. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes, Kepala Dinas Sosial Sergai Arianto, PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, serta pendamping sosial Nila Sari dan penyuluh sosial Rikson Tarohoran.
(Sahat M Sinaga)