DAERAH

Eks Kades di Sergai Ditahan Gara-Gara Korupsi Dana Desa Rp214 Juta

80
×

Eks Kades di Sergai Ditahan Gara-Gara Korupsi Dana Desa Rp214 Juta

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Sergai, 03/09 – Mantan Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, resmi ditahan aparat kepolisian setelah terbukti terlibat kasus korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp214 juta.

Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran desa yang semestinya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi mantan kades tersebut.

Kapolres Sergai melalui Kasat Reskrim menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan memanipulasi laporan penggunaan anggaran, sehingga kegiatan pembangunan desa tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp214 juta. Dari bukti dan keterangan yang diperoleh, kami menetapkan mantan kepala desa tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar perwira kepolisian itu.

Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Sergai. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen keuangan desa sebagai barang bukti. Kasus ini masih terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan masyarakat. “Dana Desa seharusnya menjadi hak warga untuk pembangunan dan kesejahteraan, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

(Sahat M Sinaga)