HUKRIM

Operasi Kancil Toba 2025, Polres Serdang Bedagai Tangkap Pelaku Curas

17
×

Operasi Kancil Toba 2025, Polres Serdang Bedagai Tangkap Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Sergai, 23/09 – Tim Opsnal Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025. Pelaku yang diamankan yakni Hikal Akbar alias Haikal alias Kelmen (20), seorang mahasiswa asal Medan Marelan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/14/I/RES.1.8/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 15 Januari 2024. Kejadian curas tersebut dialami korban, Joko Pramono (30), warga Perbaungan, pada Rabu (15/1/2024) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Saat itu korban tengah berangkat kerja menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX. Namun, tiba-tiba ia dipepet empat orang tidak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor. Korban terjatuh dan langsung diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit. Demi menyelamatkan diri, korban kabur dan terpaksa meninggalkan motornya. Motor milik korban, Yamaha NMAX warna hitam BK 5811 XBJ tahun 2024 atas nama Inneke Putri, kemudian dibawa lari pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp36,8 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Perbaungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang sudah masuk dalam target operasi (TO) akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH Nauli Siregar, SH di rumah orang tua pelaku di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor polisi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah memepet dan mengancam korban hingga berhasil merampas motor yang dibawa korban.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku H A alias H alias K telah diamankan beserta barang bukti. Ia dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

IPTU Manullang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat melintas di jalanan sepi pada malam hari. “Jika harus keluar malam, sebaiknya tidak sendirian. Bisa minta ditemani keluarga atau kerabat, serta segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di sekitar lingkungan,” pungkasnya.

(Sahat M Sinaga)