DAERAH

Polresta Barelang tangkap WNA Tiongkok penipu modus hipnotis

14
×

Polresta Barelang tangkap WNA Tiongkok penipu modus hipnotis

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Batam, 23/9  – Kepolisian resor kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau menangkap dua warga negara Tiongkok, diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis dilakukan secara berkelompot menyasar lansia hingga rugi ratusan juta.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus di Mapolresta Barelang, Selasa, mengatakan pelaku berjumlah enam orang, dua warga negara Tiongkok dan empat lainnya warga negara Indonesia.

Dua WNA Tiongkok tersebut, berinisial CS (58) dan WM alias M (49). Empat warga negara Indonesia lainyya, A (43), TLP (62), LM (62), dan DS (37).

“Hasil penangkapan dan penyelidikan, komplotan pelaku ini sudah beraksi lebih dari satu kali. Yakni di Kota Batam sekali, dan dua kali di Kabupaten Bintan,” kata Fadli.

Perwira menangah Polri itu menjelaskan, modus operandi pelaku berpura-pura bertanya kepada korban dimana lokasi akupuntur. Kemudian, korban diajak mencari lokasi akupuntur menggunakan mobil yang disewa oleh komplotan penipu tersebut.

Selama di perjalanan, dua warga negara Tiongkok itu mengaku bisa menerawang masa depan, dan mengatakan bahwa korban bernasib buruk terkena bencana di masa depan.

Mengetahui hal itu, korban yang merasa khawatir meminta solusi kepada pelaku yang mengaku bisa menolak bala dengan mendoakan korban.

“Syaratnya korban harus memberikan persembahan berupa barang-barang berharga yang diserahkan dalam bungkus plastik warna hitam untuk didoakan,” katanya.

Korban yang percaya, lalu diantar pulang untuk mengambil uang dan barang berharganya lalu ditaruh dalam kantong plastik warna hitam dan diserahkan kepada pelaku yang ada di dalam mobil.

Kemudian pelaku mendoakan barang persembahan tersebut, dan menyuruh korban pulang berjalan kaki sambil mengembalikan plastik persembahan yang telah didoakan.

“Korban diminta untuk tidak membuka plastik tadi sampai tanggal 25 September,” ujarnya.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Karena curiga, plastik sesembahan yang telah didoakan oleh pelaku tadi dibuka, ternyata uang dan barang berharga milik korban sudah tidak ada.

Isi plastik tersebut, hanya ada dua air mineral, tissue, garam serta barang tidak berguna. Korbanpun merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang tanggal 15 September 2025.

Atas laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan penipun modus hipnotis itu di kawasan Bengkong, Kota Batam pada 18 September 2025.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan dua WNA Tiongkok itu sudah merencanakan aksinya sejak memasuki Indonesia menggunakan visa turis.

“Jadi pelaku ini sudah merencanankan datang ke Indonesia untuk melakukan tindak pidana tersebut, ada koordinator yang mencarikan supir, serta penterjemah bahasa,” katanya.

Kemudian komplotan ini menyasar lansia keturuhan Tionghua untuk ditipu daya. Di daerah Bintang diketahui sudah dua kali pelaku melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara.

(wan)