Poso, Sulawesi Tengah, 24/9 (ANTARA) – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso, Sulawesi Tengah, menggagalkan upaya penyelundupan sebuah telepon genggam oleh seorang tahanan ke dalam rutan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Poso.
“Temuan ini menjadi pengingat bahwa modus penyelundupan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan agar rutan tetap bersih dari barang-barang terlarang,” kata Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo di Poso, Rabu.
Ia menjelaskan seorang tahanan keluar dari Rutan Poso untuk menghadiri sidang offline di PN Poso dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Poso. Setelah sidang selesai, tahanan tersebut kembali ke rutan.
Saat pemeriksaan badan di pintu utama, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang dililit lakban dan disembunyikan di betis kaki tahanan, tertutup celana kain.
“Barang bukti telepon genggam langsung diamankan, sementara tahanan yang mencoba menyelundupkan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan mengapresiasi langkah cepat petugas yang dinilai menunjukkan kesigapan sekaligus ketelitian di lapangan.
“Ini bukti nyata komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap upaya penyelundupan barang terlarang akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia menegaskan keberhasilan tersebut sejalan dengan program Pemasyarakatan Bersinar (Bersih dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), serta Sapta Arahan Kakanwil yang menekankan aspek keamanan, deteksi dini, dan komitmen bebas Halinar.
Bagus juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis di pintu utama rutan sebagai upaya mencegah peredaran barang terlarang.
Kanwil Ditjenpas Sulteng, kata dia, terus berkomitmen mendukung program besar Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas Halinar.
“Sinergi dan ketelitian petugas adalah kunci. Saya minta agar seluruh jajaran tetap disiplin dan menjadikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Sapta Arahan sebagai pedoman utama,” ujarnya.
(amelia)







