Kupang, 29/9 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota Nusa Tenggara Timur menerapkan hukuman wajib lapor bagi tiga anak di bawah umur yang tertangkap bersama sejumlah remaja lainnya mencuri baterai tower jaringan telekomunikasi senilai Rp228 juta.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari di Kupang, Minggu, mengatakan dua pelaku dewasa ditahan, sementara tiga pelaku lainnya yang berusia di bawah 18 tahun diwajibkan lapor.
“Pelaku dewasa ditahan. Yang masih di bawah umur wajib lapor,” katanya.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Mereka merupakan warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, serta Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere dari gudang PT RPJ.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/1130/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tertanggal 25 September 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV, anggota berhasil mengamankan lima terduga pelaku,” ujar Djoko.
Penangkapan dilakukan Subnit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota pada Jumat (26/9) dini hari di sebuah pondok di Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan karung timah dan pecahan baterai aki yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Jalur 40, Kecamatan Maulafa, dan Jalan TDM 1, Kecamatan Oebobo.
“Barang bukti sudah kami sita untuk kepentingan penyelidikan, dan para pelaku mengakui perbuatannya,” kata Djoko menambahkan.
(Robert)