Batang, 01/10 – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyita 3.100 batang rokok tanpa cukai dalam operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bandar, Selasa (30/9).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Haryono di Batang, Selasa, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT.
“Operasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.
Pada pelaksanaan operasi tersebut Satpol Pamong Praja melibatkan anggota Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri, Bagian Perekonomian, serta Bea Cukai Tipe Pabean C Tegal.
Menurut dia, operasi gabungan ini sekaligus menindaklanjuti informasi dari masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal.
“Dalam operasi gabungan itu, kami menemukan 3.100 batang rokok ilegal di dua titik di wilayah Kecamatan Bandar,” katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Bibet Wiwia Reno menyebutkan sejumlah merek rokok tanpa cukai yang disita dari pedagang kelontong tersebut seperti Jimbun, Manchester, Smith Hijau, Bonte Mangga, Dominic Anggur, dan Marlblong.
Selain menyita barang bukti, kata dia, petugas juga memasang stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi memperjualbelikan produk tanpa cukai.
“Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut. Kami berharap langkah ini bisa menekan peredaran rokok ilegal di daerah,” katanya.
(joko)