Sergai, 03/10 – Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun I Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Satu dari dua pelaku berhasil diamankan dalam Operasi Kancil Toba 2025, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Icuk Suharnoto (54), warga Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul. Pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat cream miliknya raib saat diparkir di depan sebuah grosir. Saat itu, istri korban, Suherlina (50), memarkirkan kendaraan dengan kunci yang diletakkan di dasbor. Tak berselang lama, sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh dua orang yang tak dikenal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Menerima laporan, tim opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin IPTU Qory O. Siregar, SH, MH segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni ARS (25), warga Pekan Dolok, dan SW alias Y alias A (18), warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah.
Setelah mengantongi identitas, tim melakukan pengejaran. Pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Lingkungan VII Pekan Dolok. Hasilnya, seorang pelaku berinisial SW berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor,
1 buah STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban,
1 potong jaket warna pink,
1 potong celana tidur,
1 buah tas warna putih.
Sementara itu, pelaku lain berinisial ARS masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Dolok Masihul melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku yang masih melarikan diri. “Kami pastikan kasus ini akan dituntaskan dan pelaku lainnya segera tertangkap agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku SW dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Sahat M Sinaga)