HUKRIM

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Polres Sergai Ungkap 261 Kasus Sepanjang 2025

26
×

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Polres Sergai Ungkap 261 Kasus Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Tebing Tinggi, 003/10 –  Polda Sumatera Utara bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, Kamis (2/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Mapolres Tebing Tinggi.

Kegiatan tersebut menghadirkan jajaran kepolisian dari tiga polres, yakni Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai, Polresta Deli Serdang, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Acara dipimpin langsung oleh Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (Dirresnarkoba Polda Sumut) dan turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., serta para Kapolres jajaran di antaranya AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H. (Kapolres Sergai), Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. (Kapolresta Deli Serdang), dan AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H. (Kapolres Tebing Tinggi). Selain itu, hadir pula perwakilan dari BNNK Tebing Tinggi, Bea Cukai Sumut, serta AVSEC PT. Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu.

Dalam paparannya, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025. Berdasarkan data, Polres Sergai berhasil mengungkap 261 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka 352 orang.

Dari ratusan kasus tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

599,33 gram sabu,

3,13 gram ganja,

47 ½ butir pil ekstasi.

Selain itu, Polres Sergai juga bekerja sama dengan Pemkab Serdang Bedagai dalam upaya penindakan. Salah satunya dengan penutupan tempat hiburan malam “Grand Galaxy” yang berada di wilayah hukum Polres Sergai. Langkah ini dilakukan bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat dengan kesepakatan bahwa pemilik usaha menutup bangunan secara mandiri.

Dalam konferensi pers, Kapolres Sergai juga menampilkan kasus menonjol yang berhasil diungkap dengan menghadirkan tersangka Maruba Sitanggang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 bungkus plastik klip berisi 9 ½ butir pil berwarna pink berbentuk Mickey Mouse diduga ekstasi,

1 pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 Made in Russia warna hitam,

5 butir peluru tajam kaliber 32 mm.

Kapolres menegaskan bahwa barang bukti senjata api tidak ditampilkan dalam konferensi pers karena masih dalam proses penyelidikan di Laboratorium Forensik. “Dapat kami pastikan, senjata api ini bukan rakitan, melainkan pabrikan jenis Makarov kaliber 32. Saat ini masih terus dilakukan penyelidikan, dan apabila ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana lain, akan segera dikembangkan,” jelasnya.

Acara konferensi pers berlanjut dengan sesi tanya jawab pada pukul 14.50 WIB, dan ditutup dengan foto bersama sekitar pukul 15.10 WIB. Selanjutnya, pada pukul 15.20 WIB, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai membawa kembali tersangka dan barang bukti dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.

(SahatM Sinaga)