Halmahera Tengah, Maluku Utara 07/10 – Praktik sabung ayam di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, diduga masih bebas berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Selasa (7/10/2025).
Informasi yang diperoleh tim media menyebutkan, aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut telah berjalan selama kurang lebih lima tahun. Ironisnya, arena perjudian ini diduga mendapat bekingan dari oknum aparat, sehingga kegiatannya terus berlanjut tanpa hambatan berarti.
Menurut sumber di lapangan, arena sabung ayam biasanya dibuka setiap awal bulan, tepatnya antara tanggal 5 hingga tanggal 10 bertepatan dengan masa gajian masyarakat maupun para karyawan. Kegiatan ini kerap ramai dikunjungi warga sekitar, bahkan sejumlah peserta datang dari luar daerah seperti Sorong, Haltim, hingga Oba Sofifi.
Warga sekitar menyampaikan harapan agar pihak Kepolisian segera menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut. Mereka juga meminta Kapolda Maluku Utara turun langsung ke lokasi dan memerintahkan jajarannya untuk menangkap para bandar maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal itu.
Rencana saya akan laporkan kegiatan ini secara langsung kepada Kapolda. Bila perlu sampai ke Mabes Polri lewat jalur organisasi kami agar cepat diatasi. Saya tidak mau tahu sekuat apa bekingan mereka,”
ujar Shahwan, Karo Humas dan IT Divisi Pengurus Pusat Pokdarkamtibmas Bhayangkara Nasional, kepada wartawan.
Saat ini, Tim Swara Bhayangkara masih melakukan investigasi lanjutan dan pengumpulan bukti di sekitar wilayah Weda Tengah untuk kemudian dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan Mabes Polri.
Berdasarkan informasi tambahan yang diterima tim di lapangan, pengunjung arena sabung ayam bahkan dikenakan karcis masuk sebesar Rp25.000. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan tersebut telah berjalan secara terorganisir dan memiliki pihak yang melindungi dari balik layar.
(Wan)